Komisi C, Kedepankan Tindakan Hukum Soal Cemaran Limbah Pabrik
SOREANG, (PRLM).- Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Aep Saefullah menegaskan, sudah saatnya pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk mengedepankan tindakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Menurut Aep, langkah musyawarah maupun negosiasi antara pemerintah daerah, kalangan industri, dan masyarakat sendiri sudah tidak lagi efektif menyelesaikan permasalahan.
“Buktinya kan sampai sekarang masih ada pabrik-pabrik yang limbahnya dibiarkan mencemari sungai seperti yang dilakukan PT Cemara Agung itu. Karena memang selama ini tindakan hukum tidak dikedepankan. Jadi, sudah saatnya tindakan hukum bagi pencemar lingkungan ini dilakukan,” ujar Aep saat diwawancarai via telepon pada Jumat (27/7/12) petang.
Anggota Fraksi Madani ini pun mengakui, selama ini tindakan tegas berupa sanksi hukum tidak pernah dilakukan Pemkab Bandung. “Kami juga mempertanyakan, apakah kasus pencemaran ini sudah masuk sebagai laporan ke pihak BPLH Kabupaten Bandung atau belum. Jika sudah masuk laporannya, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum? Jika sudah ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya? Jika belum, mengapa?” tanya dia.
Karena itu pihaknya akan memanggil Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung untuk diminta keterangan atas kasus pencemaran limbah yang dilakukan pabrik tekstil PT Cemara Agung yang berlokasi di Jalan Raya Cicalengka Km 31, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.
“Termasuk pihak pabrik juga akan kita panggil, bahkan kita akan tinjau langsung ke sana nanti,” tegasnya. (CA-08/A-88)***
Post new comment