Jumat, 24 May, 2013
ONH Tahun 2012 Senilai Rp 33.276.400

Akhir Agustus, Batas Pelunasan BPIH atau ONH

JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan waktu pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau yang lebih dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 1433 H/2012 M tahap pertama dimulai pada 26 Juli 2012 hingga 31 Agustus 2012.

“Pelunasan akan dilakukan dari 26 Juli 2012 sampai 31 Agustus 2012 kecuali hari libur,” kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mewakili Menag dalam acara penjelasan Menag RI tentang BPIH Reguler 2012 di kantor Kemenag, Thamrin Jakarta, Rabu (25/7/12).

Namun, menurut Bahrul, apabila pembayaran pelunasan BPIH hingga 31 Agustus 2012 masih menyisakan kuota, maka pembayaran pelunasan diperpanjang dalam tahap kedua yakni dari tanggal 3 September hingga 7 September 2012.

Bahrul menjelaskan, bagi jamaah calon haji yang ingin melunasi BPIH-nya dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) pada setiap hari kerja sesuai wilayah di mana jamaah calon haji berada.

"Wilayah Indonesia Barat pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, Wilayah Indonesia Tengah pukul 11.00 sampai pukul 17.00 WITA dan Wilayah Indonesia Timur pukul 12.00 sampai 18.00 WIT," kata Bahrul.

Bahrul menambahkan, bagi jamaah calon haji yang telah melunasi BPIH 2012 dan telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH harus segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat jamaah calon haji berada.

"Bila jamaah calon haji yang rencananya akan berangkat tahun ini, tapi tidak bisa melunasi pada waktu yang ditentukan, maka secara otomatis yang bersangkutan menjadi waiting lis untuk pemberangkatan tahun berikutnya," kata Bahrul.

Bahrul menghimbau kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dengan tidak melalui perantara atau calo.

Bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS BPIH, Bahrul juga menghimbau untuk meningkatkan pelayanan, sosialisai, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.

"Pergunakan waktu dan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya karena pemberangkatan pertama jamaah calon haji akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2012," tutur Bahrul.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012, besaran rata-rata BPIH tahun 2012 adalah 3.617 dolar AS atau senilai Rp 33.276.400.

Besaran biaya tahun ini mengalami kenaikan sebesar 84 dolar AS dari tahun 2011 sebesar 3.533 dolar AS atau Rp32.503.600. (A-88/kominfo)***

Assalammualaikum

Anonymous's picture

Assalammualaikum warwab,

Kemenag yth, jika penyetoran yg di lakukan oleh kemenag sendiri utk
kebutuhan jamaah haji dalam hal ini apabila nilai tukar dolar
bekisar RP 9300, apakah ada kebijakan dari kemenag utk pengembalian
uang jamaah.

Wassalam;

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR