Anggota Dewan Partai Islam Mesir Dihukum 18 Penjara
KAIRO, (PRLM).- Ali Wanis, anggota DPR Mesir dari Partai Islam Salafiyah "Al-Nour"tertangkap basah melakukan hubungan seksual di dalam mobil dengan seorang mahasiswa ber-niqab di Delta Nil bulan lalu.
Seperti dilaporkan Kantor Berita Mesir MENA yang dikutip BBC, Minggu (22/7/12), Pengadilan Mesir memutuskan anggota DPR dari partai Islam garis keras itu bersalah dan dipenjara selama 18 bulan. Dia didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat publik. Selain itu, dia juga didakwa berzinah melakukan hubungan seksual bukan dengan istrinya.
Sementara perempuan muda yang dikencaninya saat itu, juga dihukum penjara selama enam bulan. Ali Wanis sempat menyangkal telah berhubungan seks dengan wanita muda tersebut di tempat parkir. Menurut dia, saat itu dia sedang membangunkan keponakannya yang tertidur.
Namun, hasil penyelidikan polisi, si perempuan muda tersebut sama sekali tidak punya hubungan kekerabatan. Oleh karena itu, hukuman untuk Ali Wanis ditambah. Semula dia dihukum 12 bulan penjara, tetapi ditambah enam bulan lantaran berbohong kepada polisi.
Insiden ini telah membuat malu Partai Al-Nour yang selama ini begitu gencar mempromosikan ajaran Islam secara ketat. Selama 2012 ini sudah dua anggota DPR Partai Al-Nour yang mencoreng citra partai Islam garis keras di mesir tersebut. Dalam kasus sebelumnya, anggota DPR Salafiyah terbukti berbohong kepada publik soal operasi plastik yang telah dilakukannya.
Saat itu dia mengaku hidungnya bengkak karena dipukul penjambret. Ternyata, kejadian yang sebenarnya, dia melakukan operasi plastik yang dalam Islam itu adalah haram. Atas insiden memalukan itu, otoritas Partai Islam Al-Nour sudah meminta maaf kepada publik. (A-133/A-108)***
Patut ditiru di negara kita.
Patut ditiru di negara kita.
Post new comment