Tertibkan Penerbitan SIUP PPTKIS
JAKARTA, (PRLM).- Ketua Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Moh. Yamani mengatakan, penerbitan Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) diwarnai Pungutan Liar (pungli) sebesar Rp 15-20 juta. Oleh karena itu, dia minta agar Menakertrans mengusut hal itu.
"Berdasarkan informasi dan keluhan PPTKIS (Perusahaan Penempatan TKI Swasta) selama proses ini telah terjadi upaya yang menjadikan ajang penerbitan siup sebagai tempat penggalian uang secara ilegal, disinyalir setiap PPTKIS harus mengeluarkan dana sekitar Rp 15-20 juta untuk dapat menerbitkan SIUP-nya," katanya. di Jakarta, Minggu (22/7).
"Menteri harus mengevaluasi secara menyeluruh atas informasi yang berkembang saat ini. Bayangkan cost yang di keluarkan sekarang sudah di luar kewajaran," kata Yunus.
Disebutkan, sejak awal pihaknya mencurigai mengapa penerbitan SIUP disimpan begitu lama dan telah menyimpang dari apa yang telah diatur dalam UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesi di luar negeri. Bahkan saat ini masih ada ratusan SIUP yang belum diterbitkan dengan bermacam alasan.
"Kalau informasi ini benar maka sebaiknya muhaimin mengambil tindakan yang tegas termasuk bila di perlukan mengevaluasi posisi Dirjen Binapenta yang bertanggung jawab dalam masalah ini," tuturnya.
Seperti di ketahui, bulan lalu Direktorat Binapenta memproses penerbitan 600 SIUP PPTKIS. Dalam prosesnya berdasarkan temuan di lapangan di warnai dengan berbagai kerancuan dan ketidakjelasan.
Sampai saat ini bahkan masih sekitar 280 SIUP PPTKIS yang belum di terbitkan," katanya seraya menambahkan, jika benar maka pelayanan birokrasi ini ironis dan memalukan bagi lembaga pelayanan.
"Kalau kebenaran ini ada maka ini adalah kejahatan yang memalukan. Bayangkan di tengah masa moratorium PPTKIS masih jadi boneka untuk diperas secara sistematis atas nama kebijakan. Dengan 600 PPTKIS disinyalir terjadi potensi pungli sekitar Rp 12 miliar," katanya.
Dia mendesak, BPKP dan KPK segera mengambil langka-langkah yang tepat karena sudah yang kesekian kali terjadi dalam setahun ini. "Kebijakan-kebijakan lain sudah menjadi perbincangan di kalangan pengusaha telah terjadi bisnis regulasi di direktorat." (A-78/A-89)***
Post new comment