BP Migas Bantah Dana CSR dari APBN
JAKARTA, (PRLM).– Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menegaskan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibiity (CSR) yang diperoleh dari dividen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan bagian fasilitas investasi kegiatan eksplorasi dalam rangka membangun kehidupan ekonomi masyarakat.
“Ada anggapan dana CSR seolah-olah hanya menghamburkan uang negara, bahkan dana CSR tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu tidak benar sama sekali,” kata Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradnyana, di Jakarta, Sabtu (21/7/12).
Ditegaskan, dana CSR bukan sumbangan dan donasi. BP Migas ingin mengubah persepsi yang selama ini menganggap dana tersebut merupakan bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat. Padahal, dana CSR benar-benar untuk meningkatkan kehidupan masyarakat setempat.
Dana CSR yang berasal dari KKKS sebesar 22 persen diperlukan untuk mengatasi gangguan masyarakat, khususnya dalam bidang perizinan, sehingga dana itu digunakan untuk meningkatkan daya hidup masyarakat. Dana CSR diterapkan melalui program yang melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga operasi KKKS lancar dan kegiatan produksi meningkat. (A-88/kominfo)***
Post new comment