Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Projek Waduk Jatigede Sudah Dibahas
SUMEDANG, (PRLM).- DPRD Kab. Sumedang bersama beberapa instansi terkait lainnya, sudah melakukan pembahasan tentang penanganan dampak sosial pembangunan projek Waduk Jatigede.
Sejumlah instansi terkait itu, di antaranya Samsat Penanganan Dampak Sosial Waduk Jatigede (PDSWJ), Satker (Satuan Kerja) Waduk Jatigede, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kab. Sumedang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang.
“Cukup banyak juga yang hadir dalam pembahasan progres penanganan dampak sosial Waduk Jatigede itu,” kata Wakil Ketua DPRD Kab. Sumedang, Drs. H. Sarnata ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/7).
Menurut dia, dalam pembahasan tersebut, pihak Samsat PDSWJ sudah memiliki rencana kerja dan jadwal kegiatan untuk menangani berbagai dampak sosial Waduk Jatigede. Bahkan, anggarannya pun sudah disediakan untuk membiayai kegiatannya.
“Jadi intinya, Samsat sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk anggarannya. Rencananya, penanganan dampak sosial Waduk Jatigede itu akan diselesaikan oleh Samsat hingga tahun 2013 nanti,” kata Sarnata.
Ia menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk penanganan dampak sosial Waduk Jatigede tahun 2012 sebesar Rp 521 miliar. Sedangkan tahun 2013 sebesar Rp 635 miliar.
Penganggaranya guna mendorong percepatan penanganan berbagai permasalahan dampak sosial. Terlebih, pembangunan fisik Waduk Jatigede ditargetkan selesai September 2013 dan mulai diresmikan pengoperasiannya Februari 2014 nanti. “Jadi, penanganan dampak sosialnya ada percepatan,” ucapnya.
Lebih jauh Sarnata menjelaskan, beberapa hal yang akan ditangani Samsat, di antaranya tentang relokasi warga, rumah tumbuh, situs, penyisiran tanah warga yang belum terbayar serta tanah aset desa berupa jalan yang akan terendam. Beberapa permasalahan itu, akan diselesaikan oleh Samsat secara bertahap.
“Contoh masalah relokasi, perlu dibicarakan lagi secara matang. Misalnya, berapa KK (kepala keluarga) yang akan direlokasi dan lokasinya dimana? Terus apakah warga yang sempat ditransmigrasikan ikut direlokasi atau tidak? dan siapa ahli waris yang akan mendapat penggantiannya? Nah, berbagai hal ini perlu dibahas lagi secara matang,” ujarnya.
Selain perlu pembahasan secara matang, menurut Sarnata, juga perlu diverifikasi kembali data jumlah warga secara akurat, berdasarkan fakta di lapangan.
Sebab, data jumlah warga di daerah genangan yang tercatat di sejumlah instansi, berbeda-beda. Contohnya, jumlah warga versi Satker Waduk Jatigede sebanyak 4.500 orang. Sedangkan menurut Disduk Capil, jumlahnya mencapai 8.000 orang.
“Ternyata, Satker hanya menghitung jumlah warga yang mendapat penggantian saja. Sementara Disduk Capil, mencatat dan menghitung jumlah warga yang ada sekarang, termasuk warga yang sempat ditransmigrasikan. Perlu dipikirkan juga, tempat relokasinya. Sebab, warga menolak dipindahkan ke tempat yang direncanakan sebelumnya, yakni di Conggeang Kulon, Kec. Conggeang dan Pasirpadang, Kec. Jatinunggal. Luasannya masing-masing sekitar 40 hektare,” kata Sarnata. (A-67/A-89)***
Post new comment