Selasa, 21 May, 2013
Mengulur Waktu Justru Langgar UU

KPU Jabar Gelar Pilgab Tanpa Menunggu Fatwa MA

KRISHNA AHADIYAT/"PRLM"
KRISHNA AHADIYAT/"PRLM"
GUBERNUR Jawa Barat, Ahmad Heryawan (kiri) menandatangani akta hibah pembiayaan pemilihan kepala daerah gabungan (pilgab) di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/7/12). Total dana yang digelontorkan Pemprov Jabar untuk biaya pilgab tersebut sebesar Rp 1,047 triliun yang berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2012.*

BANDUNG, (PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan akan memulai tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah gabungan (pilgab) pada 24 Juli 2012 tanpa menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA). Mengulur waktu untuk menunggu fatwa MA malah akan membuat KPU melanggar Undang-Undang (UU) karena bisa melewati akhir masa jabatan Walikota Cirebon yang pemilihannya juga ikut dalam pilgab.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan itu usai penandatanganan akta hibah anggaran pemilihan gubernur/wakil gubernur Jabar di Gedung Sate, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Jumat (20/7). "Kalau kita tunggu fatwa MA, justru kita berpotensi langgar UU karena tahapan kan diundur," ucapnya.

Selain itu, kata dia, keputusan untuk tidak menunggu fatwa MA karena fatwa itu tidak mengikat dari sisi hukum. Fatwa MA bersifat boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.

Pilgab itu menggabungkan pilgub Jabar dengan pemilukada Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab. Sumedang, dan seharusnya Kab. Bandung Barat. Namun, keikutsertaan KBB masih menjadi polemik dan pemerintah KBB pun dalam proses meminta fatwa ke MA.
Yayat mengatakan, dalam pilgab itu, akhir masa jabatan Walikota Cirebon adalah yang paling awal. Tanggal 24 Februari 2013 sebagai hari pemungutan suara pun menyesuaikan itu karena UU memerintahkan pemungutan suara dilakukan paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan. Bila KPU Jabar menunda tahapan karena menunggu fatwa, maka aturan itu dilanggar. (A-160/A-128/A-147)***

kenapa KBB tidak mau

Anonymous's picture

kenapa KBB tidak mau pilgab,apa alasannya??

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

TERKINI