Massa PDIP Datangi Kantor KPU Tasikmalaya
TASIKMALAYA,(PRLM).- Massa PDIP Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya di Jalan SKP, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (19/7).
Mereka mendesak KPU untuk menunda pengesahan atau pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 pada 14 November nanti .
Hal itu terkait dengan kasus hukum yang kini membelit Wakil Walikota Tasikmalaya Dede Sudrajat yang akan kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil walikota periode 2012-2017.
Sebelum pelantikan tersebut, massa meminta KPU menunggu hasil keputusan pengadilan negeri Kota Tasikmalaya, di mana saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Dalam kasus tersebut Dede terlibat dalam masalah hukum perdata atas gugatan Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya Deny Romdhony. Dede digugat karena dinilai telah mengingkari kesepakatan pencalonan walikota dan wakil walikota bersama PDIP Kota Tasikmalaya.
Hingga pada akhirnya Dede berpaling menerima pinangan Budi Budiman dalam bursa pasangan calon walikota dan wakil walikota beberapa bulan lalu, sebelum penetapan pasangan calon. Hal itu membuat PDIP merasa dikhianati.
Aspirasi massa tersebut disampaikan pada saat sebelum persidangan yang beragendakan gelar bukti terbaru dari penggugat. Namun, sayangnya sidang diundur karena pengacara dari penggugat perlu melengkapi bukti-bukti yang akan digelar di pengadilan.
Selain itu, penggugat dan tergugatpun tidak hadir. Massa pun bergeser menuju Kantor KPU, berorasi di depan pintu gerbang KPU dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam orasinya, salah satu kordinator aksi sempat mengancam akan melakukan perlawanan kepada KPU jika permintaan mereka tidak dikabulkan sebagai cara yang akan mereka tempuh.
Habibudin, Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) sekaligus kordinator aksi mengatakan, pihaknya tidak akan sampai melakukan aksi tersebut jika ada itikad baik dari pihak Dede Sudrajat.
"Saya tuntut KPU untuk menunda rapat pleno pilkada dulu sebelum ada hasil pengadilan. Kalau pengadilan itu memutuskan Dede bersalah bagaimana,"ujar dia.
Menurut dia, putusan proses hukum tersebut bisa keluar dalam satu atau dua kali persidangan lagi. Pihaknya bersikeras menuntaskan kasus tersebut supaya pemimpin Kota Tasikmalaya ini bebas hukum, minimal bersih.
Ketua KPU Cholis Muchlis ketika menemui massa mengatakan, pengesaham hasil pemilu itu kewenangan mendagri melalui gubernur. Pihaknya sudah menyampaikan laporan hasil pilkada ke depragri maupun ke KPU Pusat. Saat ini tinggal menunggu proses di DPRD.
Sementara, pihaknya akan melakukan penetapan walikota dan wakil walikota dalam rapat pleno tertutup usai menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang diperkirakan sampai Jumlat ini, sedangkan rapat pleno dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, kepada wartawan, Cholis menegaskan jika proses hukum tak ada kaitannya dengan pemilu, sebab proses hukum yang tengah dijalani Dede Sudrajat bukan perkara pemilu.
Dengan demikian, pelantikan tetap direncanakan pada tanggal 14 November 2012 jika tidak adal hal yang membatalkan syarat calon. Misalnya, calon kepala daerah terpilih tersebut dipidana dengan ancaman 5 tahun dan telah incrach (berkekuatan hukum tetap).
Usai ke KPU, massa pun bergeser ke Kantor DPRD dan dilanjutkan ke Kantor Wakil Walikota di Letnan Harun. Mereka berniat untuk mencari Dede, namun saat itu massa PDIP hanya berorasi di depan Bale Kota.
Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi S Mg, MA menegaskan aksi mereka tidak terkait dengan hasil pilkada di mana pasangan Budi-Dede yang merupakan rival mereka menang telak atas pasangan yang diusung koalisi KPNU, Syarif-Cecep. Pihaknya sudah menerima kemenangan pasangan Budi-Dede sebagai walikota dan wakil walikota Tasikmalaya terpilih.
"Tapi permasalahannya kasus Dede ini harus ditindaklanjuti karena ini urusan PDIP dengan Kang Dede. Dede harus mempertanggungjawabkan hal ini, baik secara politik dan moral juga. Kalau beliau kordinatif, kita bisa menerima. Kalau beliau katakan islah untuk perdamaian dan kalau untuk kebaikan Kota Tasikmalaya kenapa tidak, kami dengan hati akan menyambutnya," ucap dia.
Sayangnya, kata dia, sampai detik ini tidak ada itikad tersebut. Menurut dia, mungkin dari kaca mata Dede masih merasa tidak bersalah. Namun, jika pandangan politik dia baik mungkin permasalahan ini akan selesai. Tapi jika Dede tidak merasa salah, pihaknya mempertanyakan sikap Dede sebagai pemimpin.
"Kita memiliki bukti Dede pada saat itu yang bersedia kami calonkan sebagai wakil walikota pada pertemuan tingkat DPW, DPD. Pada rapat dengan DPD saat itu Dede dihadapi oleh Mei Oloan sekjen dpw dan Dede menyatakan kesiapannya. Hingga pada akhirnya Rudi Harsa mengeluarkan surat rekomendasinya, tapi ketika itu Dede menyatakan tidak siap," ujarnya.
Dengan kondisi emosi massa saat ini, menurut dia, Dede harus tanggap dengan situasi seperti ini. Dan pihaknya akan tersu berjuang hingga keputusan pengadilan keluar, mereka pun siap menerimanya.
Kuasa hukum, Dede Sudrajat, Bambang Lesmana SH, MH membantah jika dikatakan tidak memiliki itikad untuk berdamai atau islah. Menurut dia, hal itu telah mereka tempuh sebelum pada akhirnya digelar persidangan karena tidak ada titik temu.
"Tapi walaupun persidangan itu dilanjutkan dan perdamaian dilakukan satu hari sebelum putusan maka perkara bisa dicabut sesuai dengan sifat hukum perdata. Seandainya tidak berhasil untuk damai ya sesuai hukum acara tunggu keputusan pengadilan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut client nya tetap tidak bersalah karena Dede pada waktu itu tidak melakukan kesepahaman bersama atau tidak ada Mou antara Dede dan Deny secara tertulis.(A-183/A-89)***
Post new comment