10 Ribu Karyawan Tempat Hiburan Menganggur
BANDUNG, (PRLM).- Pada bulan suci Ramadan nanti, diperkirakan sekitar 10 ribu karyawan tempat hiburan akan menganggur. Hal itu dikarenakan, adanya peraturan selama bulan puasa tempat hiburan untuk tidak beroperasi.
Ketua Himpunan Industri Pariwisata dan Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar, mengatakan, kini, di Kota Bandung ada sekitar 300 tempat hiburan. Seperti pub, karaoke, distotek, panti pijat, dan spa.
“Masing-masing tempat tersebut, ada 50 karyawan. Totalnya sekitar 15 ribu. Dari jumlah tersebut, hanya 5 ribu yang merupakan pegawai tetap. Sedangkan sisanya karyawan lepas,” ucapnya.
Dengan akan adanya sekitar 10 ribu orang yang menganggur, diharapkan mereka dapat mencari pekerjaan di tempat lain selama bulan puasa. Walaupuns ebagian diantaranya kembali ke kampung halaman.
Barli pun mengimbau, kepada para pengusaha tempat hiburan untuk memberikan uang lebih bagi karyawan lepasnya. “Itu dapat sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kalau untuk karyawan tetap, itu wajib diberi THR seseuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.
Dia pun meminta, kepada para pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi peraturan larangan membuka usahanya. HIPHI pun, nantinya akan turut serta melakukan pengawasan, bersama Tim Pemantau Usaha Hiburan (TPUH). (A-195/A-88)***
Post new comment