Minggu, 19 May, 2013
Dalam Sidang PK di Pengadilan Tipikor

Eep Ajukan Laporan Audit BPKP Jabar

BANDUNG, (PRLM).-Terpidana Eep Hidayat ajukan laporan audit BPKP Jawa Barat (Jabar) sebagai novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Laporan itu memuat penghitungan kerugian negara atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Subang pada Tahun 2005-2008.

Laporan diserahkan Pegawai BPKP Jabar, Yayat Priatna kepada Majelis Hakim yang dipimpin Setyabudi Tedjacahyono dalam sidang di ruang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Selasa (17/7).

Agenda persidangan itu berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap memori PK yang dibacakan Eep pada Selasa (10/7) lalu.

Selain laporan audit, JPU pun menanggapi beberapa isi memori PK, yakni surat penjelasan Kementerian Dalam Negeri dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan.

Dalam Surat Kemendagri pada tanggal 3 April 2012 disebutkan bahwa BU-PBB bisa digunakan sebagai insentif penghasilan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Subang.

Menanggapi hal itu, JPU Rahman Firdaus mengatakan, surat tersebut tak bisa dianggap sebagai novum karena baru ada setelah adanya tindak pidana dan adanya putusan kasasi pada Rabu (29/2).

"Yang disebut novum adalah bukti-bukti yang terjadi saat kejadian perkara dan belum diungkap dalam persidangan." ucap Rahman.

Sementara mengenai isi Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi tak diaturnya penggunaan uang dari BP-PBB oleh Kemenkeu, sehingga menjadi dasar penggunaan biaya pungut BP PBB diatur dan diserahkan kepada daerah masing-masing dianggap tak relevan. "Surat Kemenkeu tak dapat diajukan sebagai novum karena sudah termuat dalam fakta persidangan,"ujarnya.

Selain itu, Rahman menambahkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan menyebutkan bahwa BU-PBB digunakan sebagai dana kegiatan operasional dari kegiatan pemungutannya.

"Dana untuk insentif hanya salah satu peruntukkan untuk penggunaan BU-PBB dan itu pun tak dibagi habis para pejabat atau PNS," katanya.

Terkait laporan audit BPKP, Hakim Ketua Setyabudi menunda persidangan hingga Selasa (24/7) untuk memberikan waktu kepada JPU menyusun tanggapannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eep menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait upaya hukum luar biasa yang ditempuhnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (10/7).

Dalam sidang itu, Eep langsung membacakan memori PK yang berisi beberapa alasan diajukannya pengajuan PK itu.

Beberapa alasan PK tersebut, yakni adanya novum berupa surat dari Kemendagri, surat Kemenkeu, dan surat edaran Kejagung. Berdasarkan surat Kejagung, Eep meminta dihadirkannya laporan audit BPKP terkait kerugian negara dari korupsi BP-PBB Kabupaten Subang. (CA-03/A-89)***

Korupsi deui...korupsi

Anonymous's picture

Korupsi deui...korupsi deui.
Asa tiada hari tanpa berita Korupsi, .... Terlalu banyak mimpi pengen punya ini pengen punya itu....

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR