Selasa, 21 May, 2013

Mulai Disosialisasikan, Permenakertrans KHL Pekerja

JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

Langkah sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua para stakeholder (para pemangku kepentingan) yang terkait ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

“Tujuan sosialisasi adalah menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans No. 13 tahun 2012,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Jakarta, Senin (16/7).

Hadir dalam kesempatan ini kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di 33 provinsi dani wilayah Jabotabek

Muhaimin mengatakan, sosialisasi dibutuhkan agar para kepala dinas nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans No. 13 tahun 2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Dalam pertemuan ini kita tegaskan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013,“ kata Muhaimin.

Dengan berpatokan pada Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, maka survei lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan, Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang.

Dalam pelaksanaan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di daerah secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama.

“Sebelum survei KHL dilaksanakan, harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survei dan lokasi/tempat survei. Survei ini harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Muhaimin.

Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survei KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB dan pengusaha setempat.

Namun dalam penetapan Upah minimum nantinya, Muhaimin mengingatkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variabel lainnya, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. (A-78/A-89)***

bagi pekerja seperti kami

Anonymous's picture

bagi pekerja seperti kami masih belum layak, oleh karena itu aturan untuk pekerja lajang.sedangkan kami udah punya anak,tidak layak lagi.harusnya ada aturan khusus KHL bagi yang sudah punya keluarga.

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR