Sabtu, 25 May, 2013

Aniaya Anggota FPI Hingga Tewas, Si Bolang Divonis 3 Tahun 6 Bulan

BOGOR, (PRLM).- IR (17) alias Bolang divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan laskar Front Pembela Islam Mustofa hingga tewas, pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (17/7). Puluhan anggota FPI terlihat ikut memantau sidang pembacaan vonis tersebut.

IR dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan pasal 351 pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana yakni menganiaya korban Mustafa hingga tewas.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syakila ini sesuai dengan tuntutan JPU. Anggota FPI yang berjumlah sekitar seratus orang sudah berkumpul di halaman PN Bogor sejak pukul 09.00. Ketika vonis selesai dibacakan, massa mengaku kecewa. Mereka langsung berorasi di depan pengadilan.

Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. Massa menilai seharusnya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Jelas-jelas itu (pembunuhan) disengaja," kata pengacara FPI, Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

Selain kecewa dengan vonis yang dijatuhkan, FPI juga akan melaporkan Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman ke bagian kedisiplinan Mabes Polri karena telah membohongi keluarga korban dan FPI.

"Keluarga korban dan FPI pernah dijanjikan oleh Kapolres Bogor Kota, terdakwa akan dijerat bukan hanya pasal 351 tapi ada pasal-pasal lainnya. Apalagi terdakwa mempunyai senjata tajam. Kenapa pas masuk pengadilan penyidik memakai pasal penganiayaan. Ini yang tidak beres dan akan kami laporkan ke Kompolnas," kata Ichwan.

Namun begitu, Ihwan mengaku menghargai putusan hakim yang menjatuhkan vonis maksimal dan sesuai tuntutan JPU Yusi Dian Diana.

Sementara itu, Wakil Kepala Polres Bogor Kota, Komisaris Polisi Irwansyah, mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan olah tempat kejadian perkara. Dia juga menilai penyidik sudah bekerja profesional.

Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa mengecam menghujat terdakwa karena dianggap telah membunuh laskar Allah. Kepolisian mengerahkan 450 personel untuk mengamankan sidang pembacaan vonis ini.

"Personel kita kerahkan sebanyak 450 orang terdiri dari unsur Polres Bogor dibantu satu kompi dari Satuan II Pelopor," kata Irwansyah.

Penempatan petugas dalam jumlah besar tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang pembacaan putusan digelar hari ini. Apalagi, beberapa kali massa mengancam akan menerapkan sanksi sendiri yang mereka anggap pantas bgi terdakwa. (A-155/A-89)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.