Disdukcasip Masih Melayani KTP Konvensional
KUNINGAN, (PRLM).- Masyarakat usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum memiliki atau masa berlaku KTP-nya berakhir sebelum memiliki KTP elektronok (e-KTP) di Kabupaten Kuningan, diwajibkan tetap memproses pembuatan atau memperpanjang masa berlaku KTP konvensional. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kab. Kuningan Rosjani Sekarwati, kepada "PRLM" di ruang kerjanya, Selasa (17/7).
Masalahnya, menyusul adanya proses pembuatan e-KTP yang kini sedang dilaksanakan di setiap kantor kecamatan, belakangan ini banyak masyarakat wajib KTP mengira Pemkab Kuningan tidak melayani lagi proses pembuatan dan perpanjangan KTP konvensional. Padahal, menurut Rosjani, pihaknya bekerja sama dengan kecamatan, pemerintah kelurahan, dan pemerintah desa dalam sosialisasi e-KTP telah memberi tahu masyarakat, bahwa sebelum memiliki e-KTP, wajib KTP tetap diwajibkan memiliki KTP konvensional yang berlaku.
"Untuk itu, di balik kesibukan menyelenggarakan proses pembuatan e-KTP, sampai sekarang kami masih terus melayani juga pembuatan dan perpanjangan masa berlaku KTP konvensional," kata Rosjani.
Sementara itu, ujar Rosjani, pembuatan e-KTP yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui pihak ketiga bagi masyarakat Kuningan, hingga saat ini baru dalam proses perekaman dan pengiriman data biodata, sidik jari, serta iris mata di kantor-kantor kecamatan ke server pihak ketiga di Jakarta. Itu pun, baru sebatas untuk masayarakat wajib KTP hasil pendataan terakhir tahun 2010.
"Jumlah penduduk wajib KTP di Kuningan yang masuk pada program pelayanan pembuatan e-KTP gratis tahun 2012 berdasarkan data tahun 2010, ada 878.767 orang. Dan, yang sudah terekam data untuk e-KTP dari jumlah tersebut, hingga hari ini baru mencapai 288.365 orang atau sekitar 32,81 persen," kata Rosjani menerangkan.
Ia menyebutkan, berdasarkan kontrak kerja sama antara pemerintah pusat dengan konsorsium pihak ketiga pelaksana pembuatan e-KTP, proses rekam dan pengiriman data warga terdata sebanyak itu, harus rampung paling lambat akhir Oktober 2012. Sementara, pisik kartu e-KTP-nya direncanakan paling cepat baru bisa tercetak di Jakarta dan diterima pemiliknya sekitar lima bulan dari proses perekaman data di kantor kecamatan.(A-91/A-147)***
Post new comment