Penyerapan Zakat di Bawah Target
BANDUNG, (PRLM).- Ketua Umum Lembaga Amil Zakat (LAZ) Jabar M. Suryani Ichsan mengatakan pada 2009, LAZ menyerap zakat sebesar Rp 139 milyar, pada 2010 naik menjadi Rp 159 milyar, dan pada 2011 menyerap Rp 176,9 milyar zakat. Jumlah ini menurutnya masih jauh dari target penyerapan yang sebenarnya mencapai Rp 8 trilyun.
“Kalau dihitung jika semua membayar, dari 35 juta orang kami optimis bisa mencapai Rp 8 trilyun. Sebenarnya target kami paling tidak separuhnya bisa diserap,” katanya saat ditemui usai menghadiri rapat kunjungan kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Provinsi Jabar di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Jalan Diponegoro, Senin (16/7).
Ichsan mengatakan tidak semua zakat terserap oleh Badan Amil Zakat (BAZ) karena sekitar 50% umat muslim membayar zakat saat kembali ke daerahnya masing-masing. “Sekitar 35% umat muslim di Jabar biasanya membayar zakat puasa saat pulang ke Jawa atau ke Sumatera. Yang bayar ke BAZ atau LAZ saat ini baru sekitar 12%. Jadi yang bayar ke LAZ 6% dan yang bayar ke BAZ 8%,” kata Ichsan.
Menurut Ichsan, orang yang langsung bayar zakat ke mesjid-mesjid merupakan wujud kesadaran yang bagus. Biasanya umat muslim membayar sekaligus zakat fitrah dan infaq yang dikumpulkan dalam setahun. Namun dia menyayangkan pula karena hal ini memunculkan peningkatan jumlah mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang mencapai 60-70% per tahun. Dia mencontohkan pada tahun lalu pada sebuah mesjid terdapat 100 mustahik tetapi pada tahun ini mustahik meningkat menjadi 180 orang.
“Ini juga memunculkan pengemis jadi banyak. Kami belum mampu mendeskripsikan bagaimana tetapi kami diharapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk bisa menggenjotnya. Karena Jabar tertinggi jumlahnya jadi supaya bisa menjadi contoh,” katanya.
Ichsan mengatakan LAZ sudah mempunyai standar dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat. Namun, aturan tersebut menurutnya masih susah diterapkan. Hal ini membuat LAZ menginginkan adanya Zakat Learning Center. Rencana ini sudah disampaikan pada gubernur agar pemerintah membuat sekolah zakat. Melalui sekolah ini, para petugas pengumpul zakat akan mempunya lisensi dan kompetensi termasuk dalam pendayagunaannya. “Ini diperlukan, Insya Allah tahun ini kita dirikan dan efektif tahun 2013,” katanya.
LAZ menargetkan dalam 5 tahun, 50 % total zakat bisa terkumpul. Hal ini dilakukan dengan sosialisai yang gencar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. “Kami pernah melakukannya di Telkom, orang-orang yang tadinya memberi zakat 1%, naik menjadi 2,5% dan siap langsung dipotong. Di pemda ini juga kami sudah berhasil 3 tahun ini. Kantor pemda yang dulunya total zakatnya jutaan sekarang hampir Rp 1 milyar per bulan,” katanya.
Ichsan mengatakan kemunculan LAZ ilegal bisa dimaknai positif karena ada kesadaran mengajak orang bersedekah dan mengentaskan situasi yang ada di sekitarnya. Namun, berdasarkan undang-undang, LAZ yang tidak mendapat rekomendasi Surat Keputusan dari kementerian agama termasuk kejahatan. “Kalau kriminal kan bisa dituntut Rp50 juta atau sekian tahun. Tapi sayang pertauran pemerintahnya belum ada. Kalau sudah ada langsung bisa dipanggil oleh pemerintah. Berkembangnya LAZ di mesjid bagus, hanya saja di Indonesia kebablasan dan orang tidak mengerti aturan,” katanya.
LAZ yang resmi ada di Jabar menurut Ichsan hanya berjumlah 17 seperti Rumah Zakat, Dompet Duafa, TKPU, Rumah Yatim, Yatim Mandiri, Baitul Maal Hidayatullah, dll. Sedangkan ada 15 LAZ yang tidak resmi yang sudah dipanggil agar bergabung dengan LAZ resmi yang ada. “Umumnya mereka masih mikir-mikir. Kalau PP-nya sudah keluar itu habislah,” kata Ichsan. (CA-01/A-26).***
Post new comment