Tersangka KPP Pratama Bogor Masih Ditahan di Lapas Sukamiskin
BANDUNG, (PRLM).- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Yuswa Kusuma menyatakan, proses penyidikan Kejaksaa Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor belum menemukan tersangka baru.
Saat ini perkara itu masih dalam pemberkasan dengan kedua tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) wanita Sukamiskin.
"Sekarang dua tersangka ditahan selama 20 hari sambil diperiksa dan diberkaskan. Kalau tak ada pengembangan lagi, sebelum 20 hari selesai kita bisa melimpahkannya ke pengadilan. Sampai saat ini belum ada tersangka baru," ucap Yuswa di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (16/7). Dia menambahkan, sudah empat orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Empat orang sudah dimintai keterangan dari kedua tersangka, sopir dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap,"ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor berinisial AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Sabtu (14/7/12) kemarin, terkait kasus dugaan suap. AS tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari EDG, pegawai perusahaan Gunung Emas Abadi senilai Rp 300 juta. Setelah proses pendalaman pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sopir SYT yang ikut ditangkap KPK masih dalam proses pemeriksaan Kejati Jabar.
Kasus dugaan penyuapan itu bermula saat perusahaan Gunung Emas Abadi mempunyai pajak terhutang sebanyak Rp 22 milyar. Melalui kesepakatan antar tersangka pajak terhutang itu bisa dikecilkan menjadi Rp 1,5 milyar dengan kompensasi pemberian uang suap sebanyak Rp 300 juta dari EDG kepada AS. (CA-03/A-26).***
Gaji sudah guede tapi tetap
Gaji sudah guede tapi tetap aja korupsi
Post new comment