Minggu, 19 May, 2013

MA Batalkan SK KPU Kota Depok tentang Nomor Urut Pilkada 2010

DEPOK, (PRLM).- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2010 lalu. Sebab, surat KPU tersebut dinilai melanggar Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Putusan MA tersebut merupakan buntut dari adanya dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto. Keputusan MA tersebut dinilai oleh banyak pihak baik agar digelar pilkada ulang. Mereka terdiri dari tim sukses pasangan calon yang kalah dalam pemilukada Depok dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan melaksanakan putusan MA bukan hal yang mudah dan tak bisa dipaksakan dengan penyelesaian hukum. Namun hal itu harus dilakukan dengan pendekatan campuran politik dan hukum.

Menurut dia, bukan hal mudah untuk melaksanakan putusan hukum itu. Sebab, masa jabatan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Shomad tinggal tiga tahun lagi. "Penegakkannya harus campuran hukum dan politik, carilah bentuk kompensasi atau sanksi, siapa yang paling banyak bersalah disitu, apakah sanksinya PKS tak boleh calonkan diri lagi di pemilukada selanjutnya atau bagaimana,” kata dia, Kamis (12/7/12). (A-185/A-88)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR