Senin, 20 May, 2013

Sofyan Wanandi: Soal Outsourcing, Apindo Serahkan pada UU

JAKARTA, (PRLM).- Terkait sistem kerja outsourcing, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerahkannya kepada Undang-undang yang berlaku di negara ini. Sepanjang sistem kerja itu diperbolehkan UU, maka pengusaha akan menggunakannya.

Ketua Apindo, Sofyan Wanandi mengatakan itu dalam konferensi pers di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jln. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Solusi atas masalah outsourcing kini sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Sejujurnya, kata dia, pengusaha juga tidak menyukai sistem outsourcing karena pengusaha harus siap-siap kehilangan tenaga kerjanya yang sudah terampil dan menggantikannya dengan tenaga kerja baru yang belum terampil.

Namun, di sisi lain, aturan outsourcing juga bermanfaat manakala untuk menyikapi kasus kriminal atau kelalaian yang dilakukan karyawan di tempat kerja. "Kita juga tidak suka dengan outsourcing, tapi kita tidak bisa apa-apa karena Undang-undangnya juga bilang boleh," ujarnya.

Sementara, terkait kebijakan upah, ia hanya dapat menyerahkannya kepada mekanisme Dewan Pengupahan yang mengakomodasi dialog tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Sehingga sesungguhnya tidak perlu lagi ada protes atau demonstrasi. "Soal aksi hari ini itu kan sudah dikompromikan melalui Dewan Pengupahan," katanya. (A-156/A-89)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.