Rabu, 22 May, 2013

Green Building Terus Dikembangkan

JAKARTA, (PRLM).- Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjan Umum Imam S. Ernawi mengatakan, saat ini terus dikembangkan bangunan hijau (green building) untuk mewujudkan kota hijau berkelanjutan.

“Kontribusi positif yang dilakukan berbagai pelaku pembangunan melalui penerapan prinsip Green Building, pada hakikatnya merupakan sebuah Gerakan Kolektif menuju Kota Hijau Berkelanjutan," katanya pada Seminar ”Greening the Property and Real Estate Industry for a Better Life” yang diselenggarakan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI).

Hadir pada seminar itu beberapa pelaku terkait seperti Arif Yuwono (Deputi III, Kementerian Lingkungan Hidup), Naning Adiwoso (Interior Ruang Arsitektur Indonesia), Yuwono Imanto (Direktur PT. Propan Raya), dan Dharmali Kusumadi (Banyan Tree Hotels and Resort).

Menurut Imam, upaya tersebut perlu diletakkan dalam kerangka yang utuh sebagai langkah nyata mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan, pada aras perkotaan, kawasan, lingkungan, sampai dengan aras persil atau bangunan.

Sebagaimana telah menjadi kesepakatan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Rio+20 pada Juni lalu, tentang Perkotaan dan Permukiman berkelanjutan, bahwa diperlukan pendekatan yang holistik dalam perencanaan dan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

"Beberapa hal yang perlu dicakup dalam pendekatan tersebut adalah kebijakan perencanaan dan desain kota, manajemen bangunan, mobilitas ramah lingkungan, kemitraan kota dan masyarakat, serta dukungan financial yang memadai," katanya.

Imam menjelaskan bahwa implementasi nyata kesepakatan tersebut dapat dilakukan melalui formalisasi pendekatan pembangunan ramah lingkungan dalam penetapan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).

"Peraturan zonasi dapat dikembangkan menggunakan prinsip SmartCode berdasarkan form-based code yang menggabungkan prinsip Smart Growth dan New Urbanism," ujarnya.

Melalui penetapan tersebut, keterkaitan antar-fungsi ruang, antar-kegiatan, serta antar bentang/morfologi kota dan kawasan dapat diwujudkan secara optimal sebagai satu entitas spasial yang utuh.

Pada skala kawasan, SmartCode yang diaplikasikan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dapat mengatur pola interaksi antara lingkungan alami dan binaan secara serasi serta seimbang.

Perangkat yang digunakan dalam RTBL antara lain mencakup pengaturan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH), ketentuan tata bangunan, hingga ketentuan prasarana dan sarana perkotaan/kawasan.

"Demikian pula pada skala ruang lingkungan dan bangunan yang dilakukan melalui penerapan Bangunan Ramah Lingkungan (Green Building) sebagai salah satu atribut kota hijau.

Perwujudan sinergi antar stakeholders yang mencakup Pemerintah, pelaku property, dan industri real estate pun penting untuk meningkatkan efektivitas penerapan berbagai peraturan tersebut," katanya. (A-78/A-89)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR