Moratorium Pemasangan Reklame 6 Bulan Hingga Desember
BANDUNG, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan moratorium reklame sejak 1 Juli hingga 1 Desember 2012. Selama moratorium itu diberlakukan maka tidak boleh ada reklame yang berdiri dan keluar izinnya. Namun kenyataannya masih ada reklame yang berdiri pasca diberlakukannya moratorium tersebut.
"Selama rentang waktu moratorium tidak boleh ada izin reklame dikeluarkan. Artinya tidak boleh ada reklame yang berdiri selama moratorium tersebut. Kalau tetap ada yang membandal mendirikan reklame tanpa izin yang petugas harus sigap, segera menebangnya," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Harus Suandharu, Minggu (8/7/12).
Dijelaskan Haru, berdasarkan data dari Distamkam Kota Bandung pada tahun 2011 tercatat ada 7.435 buah reklame dinyatakan ilegal. Dan sekarang reklame tersebut sedang dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP. "Kami mengingatkan Satpol PP juga harus benar-benar menertibkan semua reklame yang ilegal tersebut sehingga penegakan aturan benar-benar dapat dilaksanakan," katanya.
Haru menyebutkan Satpol PP dalam melakukan penertiban reklame tersebut berdasarkan data dari Distamkam Kota Bandung, termasuk keluarnya data 7.435 reklame ilegal. Namun angka itu keluar tahun 2011 dan seharusnya pada tahun 2012 juga Distamkam mengeluarkan angka reklame ilegal tersebut sehingga terlihat progresnya.
"Dari 7.435 reklame itu sejauh mana hasilnya, karena yang dilihat bukan berapa kali terlaksana penertiban dan berapa banyak anggaran yang terserap tapi hasil dari penertiban itu sendiri," katanya.
Berdasarkan pantauan di beberapa ruas jalan di kota Bandung, pasca diberlakukannya moratorium reklame tersebut ternyata masih terlihat adanya reklame baru yang berdiri, seperti di Jalan Dewi Sartika, reklame jenis Bando baru berdiri. "Memang bando ini baru seingat saya baru minggu kemarin," kata Dede, salah seorang penjaga toko di kawasan Dewi Sartika, Minggu (8/7).
Bando tersebut lokasinya tidak jauh dari perempatan Jalan Kautamaan Istri. Tiang dan gelagarnya pun sudah dipasang, hanya naskah iklannya saja belum dipasang. "Saya tidak tahu kapan dipasangnya, tahu-tahu sudah berdiri aja," katanya.
Sementara dalam penertiban reklame yang dilakukan berturut-turut beberapa minggu lalu, belum menyentuh reklame disekitar Jalan Wastukencana dan Jalan Sukajadi dekat Polsek Sukasari. Padahal reklame tersebut beberapa kali diberitakan media massa, melanggar karena diduga belum mengantongi izin.
Menanggapi hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Ferdi Ligaswara menyatakan sudah memerintahkan kepada anggota Satpol PP di lapangan untuk menindak tegas terhadap reklame-reklame yang ilegal tanpa pandang bulu. Adapun bila ada reklame ilegal yang belum ditindak, mungkin karena di lapangan secara teknis masih kesulitan untuk melakukan pembongkaran karena untuk reklame besar dibutuhkan alat dan keahlian khusus. (A-113/A-88)***
Post new comment