Korupsi di Indonesia Masuk Stadium Gawat Darurat
JAKARTA, (PRLM).- Maraknya kasus korupsi di Indonesia hingga masuk ranah keagamaan seperti suap dalam pembahasan anggaran Alquran di Kementrian Agama dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, Indonesia sudah masuk stadium tiga atau stadium gawat darurat dalam penanganan penyakit kronis.
"Orang tidak hanya takut pada manusia, tapi Tuhan pun dia pertaruhkan untuk dapat keuntunan bagi pribadi maupun kelompok mereka," kata Kordinator Divisi Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan seusai diskusi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7).
Dia melihat korupsi terjadi karena kombinasi dari banyak problem, mulai dari persoalan politik sampai problem penganggaran dan birokrasi. "Problem politik saya kira, korupsi-korupsi macam ini memperlihatkan kondisi politik yang tidak sehat, terutama dari partai," ujarnya.
Problem anggaran tersebut, lanjut Ade, memperlihatkan bahwa mekanisme penganggaran di Indonesia masih membuka celah-celah bagi siapa pun, terutama mereka yang punya kekuasaan, untuk mengambil uang rakyat.
Sementara itu, problem birokrasi tampak dari bagaimana kementerian dan DPR tidak mengabdi terhadap kepentingan rakyat, tapi mengabdi pada kepentingan pengusaha. Salah satu cara lain untuk membuat keseimbangan, dalam sebuah keputusan ialah jangan hanya dipegang oleh elit, politisi dan kementerian, tapi juga warga harus dilibatkan.
“Kemudian, sehatkan fungsi partai politik karena kasus korupsi parpol tidak hanya untuk pribadi, tapi juga untuk kepentingan parpol, karena mereka bisa tetap bertahan dan tetap dianggap di partai kalau punya kontribusi yang besar bagi partai. Kami yakin kalau partai sehat, terutama dilihat dari pendanaan, politisinya sehat negara ini juga akan sehat," kata Ade.
Sebelumnya, hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan akhir 2011 menyimpulkan, Kementerian Agama menduduki peringkat terbawah dalam indeks integritas dari 22 instansi pusat yang diteliti.
Peringkat terburuk selanjutnya karena banyak praktik suap dan gratifikasi adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Nilai ketiga kementerian tersebut jauh di bawah standar integritas pusat yang mencapai 7,07. Angka indeks integritas pusat (IIP) Kementerian Agama hanya 5,37, Kemnakertrans 5,44, serta Kementerian Koperasi dan UKM 5,52.
Sementara, Bertrand Despeville, mantan Komisioner Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga antikorupsi bermarkas di Hongkong menyarankan KPK agar memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan membuka kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut dia, jumlah pegawai KPK yang hanya 750 orang tidak akan bisa memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia menegaskan, penambahan sumber daya manusia (SDM) di KPK mutlak untuk efektivitas pemberantasan korupsi. "Penambahan SDM ini jadi krusial apabila KPK ingin hadir di daerah-daerah," tutur Bertrand.
Sebelumnya, dalam catatan ICW sepanjang 2011, pendidikan menjadi sektor tertinggi praktik korupsi dengan 54 kasus, dari 436 total kasus korupsi di 10 sektor, sepanjang tahun 2011.
"Dari 436 kasus korupsi selama tahun 2011 di 10 sektor terbesar, tiga paling korup, yakni sektor pendidikan 54 kasus, diikuti sektor keuangan daerah 51 kasus, dan sektor sosial kemasyarakat dengan 42 kasus," ungkap Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.
Tingginya kasus korupsi di sektor ini, karena sektor pendidikan mendapat anggaran paling tinggi dari APBN dibanding sektor lainnya. "Sektor pendidikan menjadi peringkat pertama karena anggarannya paling besar. Ini seperti gula yang akan dikerubuti, sehingga harus diawasi semua pihak," katanya.
Dikatakan, tingginya jumlah kasus korupsi di sektor pendidikan merupakan hal baru. Pasalnya, pada tahun 2010 sektor terkorup dipimpin infrastruktur dengan 85 kasus, diikuti sektor keuangan daerah (82 kasus), dan pendidikan (47 kasus).
Atas dasar itu, lanjut Agus, Kemendikbud, Dinas Pendidikan di daerah, dan aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh mengawasi penggunaan dan pertanggung jawaban anggarannya.
Jika dirunut, peringkat praktik korupsi persektor yaitu; sektor pendidikan (54), keuangan daerah (51), sosial kemasyarakatan (42), transportasi (37), kepemerintahan (28), kesehatan (28), pemilu atau pilkada dan politik atau legislasi (26), pertanian (23), energi atau listrik (14), dan kepemudaan atau organisasi (11).
"Akibatnya, kerugian negara masing-masing; pendidikan sebesar Rp 115,7, keuangan daerah Rp 417,4 miliar, sosial kemasyarakatan Rp 299 miliar, transportasi Rp 88,7 miliar, kepemerintahan Rp 26,9 miliar, kesehatan Rp 26,8 miliar, pemilu atau pilkada dan politik atau legislasi Rp 47,7 miliar, pertanian Rp 17,7 miliar, energi atau listrik Rp 70 miliar dan kepemudaan atau organisasi Rp 42,3 miliar," paparnya.
Menurut dia, data-data tersebut diperoleh dari media massa laman Kejaksaan Agung, KPK, rilis kepolisian, dan sumber lainnya. "Namun, akibat keterbatasan data dan akses, tidak bisa memasukan seluruh kasus korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum," ungkapnya. (A-78/A-109/A-89)***
Tuhan aja berani mereka
Tuhan aja berani mereka khianatin, Apalagi kita yang hanya manusia.
Sadarlah para pemimpin wakil rakyat, Hidup memang butuh materi tetapi tidak lah dengan cara seperti itu. Hidup mempunyai banyak harta memang nikmat tapi ingatlah kita hidup di dunia ini hanya sementara, karena hidup abadi itu nanti setelah kita mati.
Janganlah Preman atau orang
Janganlah Preman atau orang yang punya masa jadi pentolan Politik, pemilihan Kepala Daerah yang langsung berdampak pada politik uang, untuk kepala daerah langsung saja ditunjuk orang-orang yang berahlak dan ber Intergritas tinggi. Masuk Partai Politik harus melalui seleksi yang ketat jangan hanya mengandalkan uang, pakai juga syarat-syarat yang berahlak. Jangan diterima menjadi anggota partai apabila punya riwayat jelek seperti preman atau mempunyai mental jelek. (jangan tersinggung ya ...... ini hanya ungkapan kekesalan saja terhadap negeri ini).
Post new comment