Kamis, 23 May, 2013

Secara Bertahap Seluruh Anggota Masyarakat Akan Mendapatkan Jaminan Kesehatan

SUMEDANG, (PRLM).- Seluruh masyarakat, secara bertahap akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 nanti. Jaminan tersebut, atas dasar pelayanan kesehatan menjadi hak seluruh masyarakat.

“Namun, ketika bicara hak tentunya ada kewajiban. Kewajiban masyarakat mendukung dana bagi BPJS dengan membayar premi asuransi kesehatannya. Kecuali untuk masyarakat miskin, preminya ditanggung negara,” kata Kepala Divisi Regional V Jabar PT Askes, Moch. Yani disela “Sosialisasi Sistem Rujukan dan Rujuk Balik Dalam Rangka Menyongsong BPJS 2014” di RSUD Sumedang, Jumat (6/7).

Menurut dia, guna menyongsong BPJS tahun 2014, PT Askes selaku pelaksana sudah melakukan berbagai persiapan. Berbagai persiapan itu, diantaranya memberikan masukan kepada pemerintah terkait legalisasi BPJS.

Begitu pula meningkatkan sarana internal PT Askes sendiri. Seperti halnya meningkatkan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia), kualitas dan kuantitas pelayanan, menyiapkan sistem pelayanan serta sistem informasi dan manajemen. “Termasuk sarana kantornya harus ditambah,” kata Moch. Yani.

Menyinggung hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumedang, Retno Ernawati, S.Sos. M.M., mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan sehingga semua masyarakat Sumedang mendapatkan layanan BPJS. Jaminan kesehatan melalui BPJS tersebut, akan dilakukan secara bertahap mulai 2014 nanti.

“Untuk tahap awal, masyarakat yang akan mendapatkan layanan BPJS diprioritaskan bagi masyarakat yang belum terlayani Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) maupun Jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Nah tahun 2019, jaminan kesehatan seluruh masyarakat harus sudah terlayani oleh BPJS,” tutur Retno.

Direktur RSUD Sumedang, Dr. H. Hilman Taufik Wijayasomantri, M.Kes., menambahkan, masyarakat yang akan mendapatkan jaminan kesehatan BPJS itu dibagi tiga kelompok, yakni masyarakat miskin, kurang mampu dan mandiri.

Bagi masyarakat miskin, biaya premi asuransinya semuanya ditanggung pemerintah. Sedangkan warga kurang mampu, dibantu sebagian. Untuk masyarakat mandiri atau masyarakat mampu, harus membayar premi sendiri.

“Menurut aturan, masyarakat mampu wajib membayar premi tersebut, sesuai kemampuan. Misalnya, kalau mau dirawat di ruang VIP, berarti preminya lebih besar dibanding premi kelas I atau kelas II. Sebab nanti, semua masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS. Ketika semua masyarakat sudah terlayani BPJS, secara otomatis program Jamkesmas dan Jamkesda dilebur, termasuk Jamsostek, askes PNS dan asuransi kesehatan lainnya,” ujar Hilman. (A-67/A-89)***

Tah... Program nu kieu nu

Anonymous's picture

Tah... Program nu kieu nu kudu didukung teh.. Dan ini program harus bisa terlaksana, dan setelah mapan nanti tidaknya lagi menggolong-golongkan strata sosial ekonomi lagi seperti miskin kaya, tidak mampu dan mampu, semua warga NKRI harus dapat pelayanan kesehatan yang maksimal gratis,... karena masyarakat sudah bayar pajak, yang bekerja sudah dipotong gajinya salah satunya untuk jaminan kesehatan.

Cukup koq dana yang masyarakat setor ke pemerintah melalui pajak salah satunya untuk program JamKes ini, kalo memang dana itu tidak diKorup atau bocor...

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR