Polda Larang Ormas Lakukan Sweeping
BANDUNG, (PRLM).- Guna menjaga kenyamanan, dan ketertiban masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan nanti, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang keras organisasi massa (Ormas) atau pun kelompok masyarakat lainnya menggelar sweeping.
Penindakan terhadap pelanggaran, juga sweeping, merupakan kewenangan aparat berwajib. Dengan demikian, ormas atau kelompok apapun, dilarang melakukannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, menjelaskan, penertiban tempat hiburan yang melanggar ketentuan pada bulan puasa nanti, adalah kewenangan aparat berwajib.
"Kelompok masyarakat yang menggelar sweeping, itu menyalahi aturan. Langkah-langkah hukum berupa razia, pemeriksaan, penindakan, dan lain sebagainya, itu otoritasnya ada di petugas kepolisian. Jadi kalau ada masyarakat yang sweeping tempat hiburan di Bulan Ramadhan, justru salah mereka," jelasnya, Jumat (6/7).
Ditegaskan dia, pihaknya akan menindak tegas ormas atau kelompok yang melakukan sweeping mengarah pada anarkis. "Upaya penegakan hukum, tidak boleh dikotori pelanggaran hukum itu sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski nantinya akan melakukan tindakan tegas, terlebih dahulu polisi akan menerapkan upaya persuasif.Hal itu guna mencegah adanya ketegangan. Baik antara polisi dengan ormas, ataupun antar kelompok masyarakat.
Dikatakan Martinus, langkah pertama, polisi akan meminta para petinggi Ormas meningkatkan intensitas koordinasi. "Koordinasi tersebut, dapat berupa pemberitahuan tentang kegiatan yang mereka lakukan. Karena kegiatan sekecil apa pun, akan menciptakan konsentrasi massa. Sehingga rentan disusupi pihak tidak bertanggung jawab," katanya.
Besar harapan dia, masyarakat dapat lebih menghormati datangnya bulan suci Ramadhan. Menurut ia, warga yang memiliki usaha tempat makan, untuk tidak vulgar dalam berjualan. (A-195/A-147)***
Post new comment