Rabu, 19 Jun, 2013

Pengacara Eep Siapkan Novum Dalam Sidang PK

BANDUNG, (PRLM).- Abdi Yuhana, Kuasa Hukum terpidana Eep Hidayat mengatakan sudah menyiapkan novum atau bukti baru dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (10/7) pekan depan. Dia mengaku sudah memiki beberapa surat sebagai novum yang belum yang belum pernah dipakai dalam persidangan atau belum pernah diperiksa dalam berkas pokok perkara.

"Kami sudah memiliki novum dalam bentuk surat penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri. Surat itu pada prinsipnya menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB dikelompokkan dalam belanja tak langsung dan harus masuk dalam Peraturan Daerah APBD, sedangkan peraturan pelaksanaan harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan bupati atau surat keputusan bupati,"ucap Abdi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Jumat (6/7).

Oleh karena itu, Abdi menegaskan dengan merujuk surat penjelasan tersebut, apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Subang terkait pungutan BP-PBB sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kemendagri. Selain surat penjelasan Kemendagri, Abdi pun mengaku memiliki surat edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berisi penjelasan tindak pidana korupsi tanpa tak disertai audit BPK dan BPKP tak layak untuk diperiksa perkaranya.

Pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan mantan Bupati Subang Eep Hidayat terkait vonis Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang mengganjarnya dengan hukuman 5 tahun penjara atas korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Subang pada 2005-2008. Dari tindakan korupsi itu, MA menyatakan negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar.

Sebelumnya, Eep mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (28/6) lalu, untuk menyatakan upaya hukum itu yang tercatat dalam akta Nomor : 01/PK/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Bdg. An. Drs. EEP HIDAYAT,M.Si.

Persidangan PK itu akan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Setyabudi Tedjacahyono dengan dua Hakim Anggota, yaitu Sumantono dan Djodjo Djohari. (CA-03/A-147)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.