Kamis, 20 Jun, 2013

Pilgub Secara Langsung Diusulkan untuk Dihapus

JAKARTA, (PRLM).- Para kepala daerah dan politisi DPRD yang tergabung dalam berbagai asosiasi menyetujui usul pemerintah agar pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebaiknya dipilih oleh DPRD untuk menekan biaya politik. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat RUU Pemilihan Kepala Daerah di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

Selain dapat menekan ongkos politik, pemilihan gubernur oleh DPRD dinilai akan memperkuat dan memperjelas otoritas gubernur dan dapat menjaga harmoni antara gubernur dengan para bupati/walikota.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa sebenarnya UUD 1945 tidak secara definitif menyebutkan tentang pemilihan kepala daerah bersifat langsung atau tidak langsung, akan tetapi hanya menekankan sifat demokratisnya.

Asosiasi pemerintah yang hadir memberikan pendapatnya itu antara lain Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

"Konsep pilgub oleh DPRD provinsi, boleh saja. Bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memang berbeda dibanding bupati/walikota yang murni sebagai kepala daerah otonom. Oleh karena itu, bisa saja gubernur dipilih oleh DPRD sementara bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat," ujar Ketua Umum APKASI, Isranur.

Selain terkait mekanisme pemilihan gubernur, berbagai asosiasi itu juga memberikan pendapatnya terkait poin krusial lainnya dalam RUU Pilkada, di antaranya tentang syarat calon gubernur/bupati/walikota, termasuk pendanaan, penyelenggaraan kampanye, sengketa pilkada, dan ketentuan pidana.

Khusus terkait syarat calon, asosiasi pada umumnya tidak setuju pelarangan calon yang memiliki ikatan darah dengan petahana.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 70p, syarat cagub/cabup/cawalkot tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan gubernur/walikota/bupati kecuali ada selang waktu, minimal satu masa jabatan.

"Itu bertentangan dengan hak konstitusional untuk memilih dan dipilih serta persamaan di muka hukum yang dijamin oleh UUD 1945 dan melanggar HAM," ujar Isranur.

Para asosiasi juga berpendapat bahwa pemilihan gubernur dan wagub satu paket tetap harus dilakukan agar tidak rentan konflik dengan gubernur terpilih. Sebab, jabatan gubernur dan wagub adalah jabatan politis dan bukan jabatan karir.

Hanya saja, perlu pengaturan yang jelas mengenai kewenangan gubernur dan wgub sehingga tidak terjadi konflik kepentingan. Keberadaan wakil kepala daerah dari jalur nonpolitik ditolak oleh semua asosiasi.

Selain itu, mereka juga menolak syarat lain yang mengharuskan petahana berhenti sementara dari jabatannya. Menurut mereka, petahana seyogyanya hanya diharuskan mengajukan cuti saat menjalankan kampanye. (A-156/A-89)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR