Penyaluran Kotak, Bilik dan Surat Suara Dikawal Ketat
TASIKMALAYA, (PRLM).- Sebanyak 1.290 kotak suara dan 61.932 surat suara, serta bilik suara telah disalurkan KPU ke lima kecamatan di Kota Tasikmalaya, Rabu (4/7). Kelima kecamatan tersebut yaitu Cihideung, Tawang, Kawalu, Mangkubumi, dan Cibeureum. Sementara lima kecamatan lainnya akan didistribusikan pada Kamis (5/7) ini masih dengan kawalan aparat keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.
Adapun pengangkutan logistik tersebut menggunakan empat armada PT Pos Indonesia dengan pengawalan masing-masing satu orang dari sekretariat KPU, satu orang dari Sat Pol PP dan satu orang dari Polresta. Pengiriman serempak menggunakan empat armada dari kantor pos mulai pukul 08.00 WIB dari gudang KPU/SKB komplek perkantoran by pass jl. Ir. H. Juanda menuju tiap-tiap kantor kelurahan secara bertahap.
Sementara itu, jumlah total kotak suara untuk sepuluh kecamatan di Kota Tasikmalaya mencakup 2.194 kotak suara yang ditempatkan di 1.097 TPS. Untuk surat suara sebanyak 449.201 lembar.
Ketua Pokja Sortir Alokasi Distribusi dan Penarikan, dalam proses penyaluran tersebut pada umumnya lancar. Namun sempat terhambat ketika melintasi areal kampanye seperti di wilayah Tawang dan Cihideung. Beruntung hal itu tidak mengganggu distribusi.
"Aman-aman saja. Hal itu sudah kita perhitungkan. Ketika armada kami melewati massa mereka memberikan jalan pada kami,"kata dia. Menurut dia, tiap-tiap armada menjalani sekira dua hingga tiga kali ritase.
Sementara itu, pada hari pencoblosan, Senin (9/7/12), KPU telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan perusahan swasta di Kota Tasikmalaya bahwa hari tersebut merupakan hari yang diliburkan sesuai dengan Pasal 86 atay 3 UU No 32 Tahun 2004 Jo Pasal 70 ayat 3 PP Nomor 6 Tahun 2005.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis mengatakan, walapun tidak dapat meliburkan karyawannya, maka diimbau memberikan kesempatan melalui pengaturan jadwal kerja sehingga semua karyawan warga Kota Tasikmalaya terjamin memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka pada waktu pemungutan suara.
Apabila, hal itu tidak dipatuhi maka akan dapat diancam pidana penjara sebagaimana pasal 117 ayat 1 dan ayat 6 UU no 32 tahun 2004. (A-183/A-108)***
Post new comment