Pasangan Imam Gugat KPU Kota Cimahi
BANDUNG, (PRLM).- Tim kuasa hukum “Independen Amas-Ahmad Mujoko” (Imam) menilai Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi, cacat hukum saat menolak pasangan kliennya mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi beberapa pekan lalu.
Menurut Gito Abdussalam salah seorang kuasa hukum pasangan Imam, KPU tidak bisa menolak pasangan dari jalur perseorangan yang hanya menyerahkan bukti dukungan berupa hard copy saja.
”Ketika menyerahkan berkas dukungan hard copy tim pemenangan pasangan Imam juga akan menyerahkan soft copy, akan tetapi pihak KPU menolak dengan alasan masa pendaftaran telah melewati waktu yang ditetapkan,” kata Gito usai menghadiri sidang tertutup gugatan tim Imam, dengan agenda Pemeriksaan Perkara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jln. Asia-Afrika No. 94, Kota Bandung, Senin (2/7/12).
Padahal menurut Gito sesuai dengan Keputusan KPU Kota Cimahi No. 8/2012 Pasal 22 ayat 1 dan 2 disebutkan penolakan syarat dukungan dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan jumlah kekurangan dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas yang ditetapkan.
“Tetapi mereka (KPU) tidak melakukan itu, verifikasi hanya dilakukan satu jam. Kemudian dihentikan karena tidak dicantumkannya soft copy, pertanyaan kami adakah aturan yang menyebutkan bakal calon perseorangan ditolak dari pendaftaran ketika ia belum melengkapi soft copy,” tanya kuasa hukum pasangan “Imam”.
Selain itu mereka juga menyatakan berita acara yang dibuat KPU dengan No. 39/BA/V/2012, tanggal 29 Mei 2012 tentang dokumen dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota batal demi hukum, karena isi dari surat tersebut lebih kepada pernyataan bahwa pasangan “Iman” tidak memenuhi syarat.
“Apalagi isi berita acara ditandatangani oleh Panwaslukada Kota Cimahi yang berbeda institusi,” Gito menerangkan.
Pihak Pasangan “Imam” berharap PTUN bisa mengabulkan gugatan mereka, sehingga tahapan Pemilukada bisa di evaluasi. Namun keinginan tersebut nampaknya tidak bisa terpenuhi. Ikin Sodikin Ketua KPU Cimahi menuturkan bila tahapan pemilukada di revisi maka pelaksanaan pemilukada bisa molor dari jadwal yang telah ditetapkan 8 September mendatang. “Sehingga masyarakat Kota Cimahi yang akan dirugikan,” kata dia.
Sementara itu, Fajry kuasa hukum KPU Kota Cimahi sebagai pihak tergugat, belum bersedia menjelaskan terkait proses hukum yang dihadapi penyelenggara Pemilukada. “Saat ini baru pada agenda Pemeriksaan Perkara, kami belum bisa mengomentari pernyataan penggugat karena persidangan belum dinyatakan terbuka untuk umum,” tuturnya. (CA-10/A-88)***
Sehubungan dengan Gugatan
Sehubungan dengan Gugatan Sengketa Tahapan Pemilukada dari Jalur Independent (Tim IMAM), saya selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Cimahi (Ranto Sitanggang, SH., MH) yang juga bertindak selaku Kuasa Hukum, dengan ini menyampaikan ulasan sekitar Proses Persidangan PTUN Bandung dengan AgendaPemeriksaan Persiapan... Bahwasannya pada Pertemuan Ke-2 di PTUN Bandung, saya (kuasa hukum Panwaslu) selaku Tergugat II menyampaikan Eksepsi kepada Majelis Hakim yang memeriksa Gugatan tersebut yang pada intinya menyampaikan, "Bahwa Objek Gugatan yang dimintakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum adalah Produk Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini merupakan produk KPU Kota Cimahi), oleh karenanya, saya selaku kuasa hukum Panwaslu Kota Cimahi memohon kepada Majelis Hakim agar Panwaslu dikeluarkan dari Pihak yang digugat... Akhirnya pada Persidangan Ke-3, Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Panwaslu Kota Cimahi dan mengeluarkan dari Pihak yang berperkara dalam Gugatan Tim IMAM tersebut.... Hal ini dikarenakan Panwaslu Kota Cimahi bukanlah Pihak yang menerbitkan Berita Acara tentang Pendiskualifikasian Tim IMAM...
Sehubungan dengan turutnya Ketua Panwasl Kota Cimahi menandatangani Berita Acara tersebut merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Panwaslu Kota Cimahi dalam hal Pengawasan Pemilukada.. Dalam Berita Acara tersebut Ketua Panwaslu Kota Cimahi menandatangani TIDAK DALAM KAPASITAS MENYETUJUI, namun dalam kapasitas MENGETAHUI... Hal ini sudah sesuai dengan TUPOKSI Panwaslu Kota Cimahi selaku Pengawas Pemilukada, dikarenakan apabila suatu saat terjadi Gugatan baik ke PTUN maupun ke Mahkamah Konstitusi, peranan Panwaslu Kota Cimahi dalam melakukan Pengawasan dalam setiap Tahapan Pemilukada Kota Cimahi memang telah melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin, sehingga apabila Panwaslu Kota Cimahi dibutuhkan kesaksian mengenai jalannya kegiatan Pemilukada di Kota Cimahi, Panwaslu Kota Cimahi memang sudah menjalankan tugas pengawasannya.
Terima Kasih,
Ranto Sitanggang, SH., MH.
(Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Cimahi / Kuasa Hukum Panwaslu Kota Cimahi)
Post new comment