Kamis, 20 Jun, 2013
Keganjilan Dana Hibah dan Bansos Rp 62 Miliar

Bupati, ”Penerima Bantuan Lupakan Proses Administrasi”

NGAMPRAH, (PRLM).- Bupati Bandung Barat Abubakar mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemda Bandung Barat oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya LHP menyebutkan, terdapat keganjilan dana hibah dan bansos di beberapa SKPD Pemkab Bandung Barat senilai Rp 62 Miliar.

Mengenai hal tersebut, Abubakar menegaskan, hal itu karena penerima dana hibah dan bantuan sosial belum seluruhnya memberikan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Pertangunggjawaban aliran dana hibah atau bansos tidak ditindaklanjuti oleh penerima. Padahal, mereka seharusnya membuat laporan SPJ ketika bantuan tersebut telah digunakan,” kata Abubakar ketika dijumpai di Bale Pare, Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (2/7/12).

Dia menambahkan, penerima bantuan seakan melupakan proses administrasi. Hal itu, ucapnya, berbanding terbalik ketika permohonan bantuan mereka ingin segera disetujui. Dengan demikian, Abubakar mengimbau, agar penerima bantuan dapat secepat mungkin melaporkan bukti administrasi.

“Hibah dan bantuan sosial, merupakan dana yang berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam setiap 1 rupiah pengeluaran, harus ada pelaporan administrasi,” katanya.

Selain faktor kesadaran penerima bantuan, dia menilai, pendampingan dinas teknis dalam mengawasi penggunaan bantuan belum maksimal. Dia menuturkan, hal itu berkontribusi dalam keterlambatan penerima bantuan melaporkan SPJ. (CA-12/A-88)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR