Kamis, 23 May, 2013
Terima Gratifikasi Rp 2,75 Miliar

Pegawai Dirjen Pajak, Dhana Widyatmika Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA, (PRLM).- Pegawai Direktorat Jendral Pajak Dhana Widyatmika didakwa tiga perkara korupsi dengan pasal berlapis. Selain didakwa telah menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar, memperkaya diri sendiri dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dhana terancam dibui 20 tahun. Kuasa hukumnya menilai kasus ini hanya pepesan kosong.

Dhana menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/7/12). Jaksa I.B.N Wismantanu membacakan tiga dakwaan untuk Dhana.

Pertama, Dhana didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 2,75 miliar, Rp 2 miliar berasal dari Herly Isdiharsono yang juga pegawai Diitjen Pajak melalui Neny Noviadini dan Rp 750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. "Uang yang diterima terdakwa Dhana Widyatmika tersebut bertentangan dengan tugasnya sebagai PNS Ditjen Pajak dan terdakwa dalam waktu 30 hari, bahkan sampai pada perkara ini dilimpahkan ke penyidik, tidak melaporkan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Wismantanu.

Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Pasal 65 ayat 1.

Dalam dakwaan subsidernya, jaksa menyebut uang yang diterima Dhana bermuka dari adanya permohonan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk oleh PT Mutiara Virgo selaku wajib pajak. Kantor Pajak menyatakan kurang bayar pada perusahaan tersebut sebesar Rp 82,5 juta ditambah denda sebesar Rp 46,08 juta. Jika tidak ada negosiasi dengan pemeriksa pajak, maka pemeriksa pajak akan menagihkan sesuai dengan rekapitulasi yaitu Rp 128,67 juta. Perbuatan itu disangkakan pasal subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, Dhana diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu ketika Dhana menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Kornets Trans Utama. Perbuatan itu menurut jaksa merugikan negara sampai Rp 1,2 miliar. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga mengenakan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan ketiga, Dhana diduga telah melakukan tindak kejahatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Dhana didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Wismantanu, Dhana diduga menyamarkan uang hasil korupsi dengan memasukkan dana ke berbagai rekening. Ia juga menyembunyikan harta kekayaannya dengan membelanjakan uangnya untuk membeli emas, kendaraan, properti, dan valuta asing.

Dhana melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim mengatakan, kasus ini tidak sebombastis seperti yang dikabarkan semula. Kejaksaan Agung pernah menyebut Dhana menyimpan uang sampai Rp 60 miliar. "Ternyata yang didakwakan hanya Rp 2 - 3 miliar saja," katanya. (A-170/A-88)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR