Ulama Sepakat Haramkan Boraks untuk Makanan
TASIKMALAYA, (PRLM).- Pemakaian formalin, boraks, maupun pewarna kain untuk makanan (Rhodamin), alim ulama sepakat mengharamkannya. "Formalin merupakan racun dan bahan pengawet jenazah sehingga berbahaya jika dipakai mengawetkan makanan. Tidak ada toleransi pemakaian formalin untuk makanan karena sifatnya yang berbahaya," kata Sekum MUI Jabar, H. Rafani Akhyar selepas penutupan ijtima alim ulama di Pointren Cipasung, Senin (2/7).
Sedangkan boraks bila dipakai untuk mengawetkan makanan seperti mi, bakso, dan lain-lain bisa menyebabkan muntah, mual, diare, kerusakan ginjal, bahkan kematian. "Rhodamin untuk pewarna pakaian juga ditemukan untuk mewarnai makanan sehingga warnanya menarik. Rhodamin dapat mengakibatkan kanker, iritasi pada paru-paru, dan sakit tenggorokan serta usus. Dengan bahaya seperti itu membuat alim ulama secara bulat mengharamkan formalin, boraks, dan rhodamin untuk bahan pengawet atau pewarna makanan," ujarnya.
Namun di pasaran para produsen makanan dengan mudah mendapatkan formalin, boraks, maupun rhodamin sehingga MUI mendesak penertiban pembelian zat-zat berbahaya itu. "Harus ada surat izin atau surat pengantar apabila akan membeli ketiga bahan itu sebagai upaya pengawasan peredaran formalin, boraks, dan rhodamin," katanya.(A-71/A-147)***
Post new comment