Rabu, 19 Jun, 2013

Pedagang Pasar di Depok Keluhkan Pungutan Liar

DEPOK, (PRLM).- Sejumlah pedagang di Pasar Kemiri Muka mengeluhkan banyaknya pungutan liar di samping retribusi. Selain membayar retribusi yang tarifnya baru naik, mereka juga ditarik uang keamanan dan kebersihan.

Salah satu pedagang tahu, MT (25) mengaku dirinya tidak mengeluhkan adanya rencana kenaikan retribusi. Namun sebaiknya pedagang tidak ditarik lagi pungutan seperti uang keamanan. “Saya memang dengar mau ada kenaikan retribusi. Katanya, setiap harinya cuma Rp 4000,- tapi ternyata masih ada tarikan lain seperti keamanan Rp 1000. Ya, sebenarnya bukan saya saja tapi banyak yang keberatan,"ujarnya, Minggu (1/7/12).

Apalagi, kata dia, suasana Pasar Kemiri Muka sekarang semakin sepi akibat akses jalan dari jalan raya ditutup. Hal itu terjadi setelah pembangunan jembatan layang di Jln Arif Rahman Hakim.

Menurutnya, kenaikan retribusi tersebut dinilai sejumlah pedagang mengaku sangat memberatkan. Dari informasi yang dia dapat, saat ini retribusi sebesar Rp 4000 sudah termasuk uang keamanan. Namun, sejumlah pedagang masih mengeluhkan adanya retribusi keamanan sebesar Rp 1000 dan menerima karcisnya. “Belum lagi, kita ngasih buat yang bersih-bersih di tempat dagang yang sifatnya sukarela. Kalau ditotal sehari bisa Rp 5000 sampai Rp 6000,” tuturnya.

Dirinya mengaku, saat ini pendapatan pedagang agak menurun. Terlebih lagi, banyak pedagang di bawah fly over yang menjual dagangannya di bawah harga pasaran. Akibatnya, pembeli segan berbelanja ke dalam pasar.

Koordinator Ketertiban Pasar Kemiri Muka M. Madih mengaku ada kenaikan retribusi. Menurutnya berdasarkan ketentuan Perda mengalami kenaikan retribusi yaitu sebesar Rp 3.500. Sedangkan untuk retribusi keamanan tidak ditetapkan sebesar Rp 1000, namun secara sukarela.

Menurut Madih, retribusi keamanan itu dipungut berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pedagang pasar Kemiri Muka. Dia menambahkan, dalam karcis tersebut tertera SK bersama NO. 01/APSI-P3KM (5/2012). “Kalau retribusi keamanan itu sifatnya hanya sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama. Memang secara prosedural kita tidak boleh memungut retribusi. Cuma, berdasarkan kesepakatan bersama ya kita jalankan,”tuturnya.

Madih menuturkan, retribusi bagi pedagang tidak harus membayarkan Rp 1000. Namun, banyak juga yang membayarkannya Rp 500. Dikatakannya, banyak pedagang yang memiliki dua kios atau lebih juga dihitungnya satu. Menurutnya, peruntukan retribusi keamanan juga menguntungkan para pedagang juga. Selain itu, retribusi tersebut juga untuk membantu operasional petugas ketertiban pasar.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kemiri Muka Tjutju Supriawan mengungkapkan berdasarkan Perda NO. 11 tahun 2012 tentang peningkatan tarif retribusi jasa kebersihan dan keamanan. Menurutnya, terjadi kenaikan dari Rp 2000 menjadi Rp 3.500. Selain itu, bagi pemilik kios sebesar Rp 4000. Sedangkan, untuk retribusi keamanan berdasarkan kesepakatan P3KM dan APSI bersifat sukarela. “Kita sebenarnya sudah mensosialisasikan kenaikan ini. Mungkin belum tahu informasinya,"ujarnya. (A-185/A-108)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR