Pekerja tidak Diuntungkan dengan Kenaikan Harga Gas Industri
BANDUNG, (PRLM).- Kalangan pekerja menilai kenaikan harga gas industri sebesar 50% akan mempengaruhi penentuan tingkat upah minimum pada 2013, sehingga tak berpihak pada mereka. Pasalnya, upah merupakan faktor yang mempengaruhi beban biaya produksi.
"Kenaikan harga gas industri akan membuat beban biaya produksi perusahaan meningkat, dan upah sebagai salah satu komponen biaya produksi, akan terkena dampaknya," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, saat dihubungi "PRLM", Minggu (1/7/2012).
Roy mengatakan, pemerintah akan mengkaji tingkat upah minimum pada Oktober 2012 setelah sebelumnya menerima hasil rekomendasi kebutuhan hidup layak (KHL) dari dewan pengupahan. Menurutnya, kenaikan harga gas industri tersebut menjadi faktor yang akan mempengaruhi rendahnya tingkat upah minimum yang ditetapkan nanti.
"Alasan yang mengemuka pastinya rasional. Misalnya, disebabkan harga gas industri naik, beban biaya produksi meningkat, sehingga upah sebagai salah satu komponen biaya produksi harus ditekan untuk efisiensi. Namun, kita lihat di sini, posisi pekerja kembali tidak diuntungkan dengan kondisi seperti itu," kata Roy.
Menurut dia, beban biaya produksi yang meningkat akan bersinggungan dengan hak pekerja, seperti mendapatkan upah layak. "Dan yang paling mendasar, bila beban biaya produksi sudah terlalu tinggi, adalah timbulnya pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
Menurut Roy, pekerja di sektor tekstil, manufaktur, serta industri padat karya lainnya merupakan pihak yang paling merasakan dampak kenaikan harga gas industri sebesar 50% tersebut. (CA-09/A-147)***
Post new comment