Rabu, 19 Jun, 2013

Aset Budaya dan Genetika Mengandung Nilai Ekonomi

LEGIAN, (PRLM).- Perlindungan Sumberdaya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRKTF) tidak semata berkaitan nilai-nilai moral. GRKTF tidak hanya telah menjadi identitas nasional, namun juga aset potensi ekonomi dan budaya. Direktur Informasi dan Media, Kemlu, PLE Priatna menyatakan arti penting perlindungan GRTKF menjelang simposium internasional bertema “Memastikan Perlindungan GRTKF Melalui Penyatuan Database” di Legian Bali, Selasa (26/6).

Sementara itu pembuka simposium internasional tersebut, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemlu, Linggawaty Hakim memaparkan nilai perdagangan dari pemanfaatan HAKI sumberdaya genetika mencapai 500 hingga 800 milyar dollar per tahun.

“Dengan nilai moral dan ekonomi ini, kita harus dan kita memiliki semua alasan untuk memastikan perlindungan GRKTF tidak hanya bagi keuntungan kita namun juga dunia secara keseluruhan,” tegasnya di hadapan 60 peserta simposium itu, termasuk sejumlah peserta dari Amerika Serikat, Libya, Ekuador, Peru, dan India. Masyarakat internasional telah memberikan perhatian khusus terhadap isu GRKTF ini. Namun sayang, GRKTF belum mendapatkan perlindungan yang setingkat dengan HAKI.

Sambil berupaya merampungkan kesepakatan di tingkat internasional, Linggawaty memandang perlunya perlindungan defensif di tingkat nasional. “Perlindungan ini dapat dicapai melalui pembentukan database nasional mengenai GRKTF,” jelasnya.

Pengembangan database ini, lanjutnya, menjadi langkah penting, bersifat komplementer dan mendukung proses negosiasi di forum WIPO (World Intellectual Property Organization).

Linggawaty mengingatkan bahwa Pasal 33 dari UUD 1945 mengamanatkan perlindungan GRTKF. “Untuk itu kita terus berupaya membangun kesadaran dan mewujudkan visi bersama diantara semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.”

Kemlu bersama dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait terus mendorong terwujudnya perlindungan defensif GRTKF melalui pembentukan database nasional. “Simposium ini diharapkan mampu membuka kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagi pengalaman dalam melindungi, melestarikan, mempertahankan serta mempromosikan GRTKF,” imbuhnya.

Simposium internasional ini ditujukan sebagai pertemuan persiapan dalam rangka Pertemuan Negara-negara Sepaham (Like Minded Countries Meeting/LMCM) Ketiga yang diselenggarakan di tempat yang sama, 27-29 Juni 2012.

Enam belas Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait, para akademisi dan pemangku kepentingan terkait dari sektor swasta hadir dalam pertemuan ini. Sementara itu sejumlah pakar nasional dan asing diantaranya dari WIPO, South Centre, dan India akan memaparkan arti penting database dalam perlindungan GRTKF. Di penghujung simposium, beberapa butir rekomendasi pembentukan database nasional diharapkan dapat dihasilkan. (A-147)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR