Hanya Satu Pasangan Independen yang Kembalikan Persyaratan

BEKASI, (PRLM).- Bakal calon (balon) Wali Kota/ Wakil Wali Kota Bekasi dari jalur perseorangan memanfaatkan hari terakhir pendaftaran pada Senin (25/6) untuk mengembalikan persyaratan pencalonan sebagai peserta Pemilihan Walikota/ Wakil Walikota Bekasi periode 2013-2018.
Hingga berita ini diturunkan, hanya satu pasangan balon yang telah menyerahkan persyaratan yang diminta. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunggu hingga pukul 24.00 untuk menerima penyerahan persyaratan dari kandidat lain. Ada lima kandidat yang mengambil formulir pendaftaran.
Pasangan Shalih Mangara Sitompul-Anwar Anshori Mahdum (Salam) merupakan kandidat yang menyerahkan dukungannya. Selain formulir, 70.500 tanda tangan dan foto kopi KTP warga yang mendukung pencalonan mereka turut diserahkan sebagai prasyarat pencalonan.
"Sengaja kami lebihkan sedikit dari prasyarat minimum sebanyak 70.447 yang merupakan tiga persen dari total penduduk Kota Bekasi sekitar 2,3 juta jiwa," kata Shalih.
Menurut Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi itu, masih ada dokumen 2.000 dukungan lain yang sudah dikantonginya. Namun dokumen tersebut tidak turut diserahkan karena akan dijadikan cadangan jika data yang sudah terkumpul di KPU ada yang dinyatakan tidak sah.
Foto kopi dan tanda tangan pendukung yang dikumpulkannya sejak setahun terakhir melalui pendekatan silaturahim itu dimasukkan ke dalam 59 dus yang mewakili 56 kelurahan di Kota Bekasi. Tiga kelurahan di antaranya menampung dukungan lebih banyak hingga masing-masing dua dus.
Para petugas KPU membutuhkan waktu sedikitnya satu jam untuk melakukan penghitungan awal terhadap dokumen yang disetorkan tersebut. Penghitungan dilakukan untuk memastikan dokumen yang diserahkan telah memenuhi jumlah minimum yang disyaratkan.
"Nanti akan ada verifikasi lagi oleh Petugas Pemungutan Suara di tingkat kelurahan. Mereka akan mengecek secara faktual satu per satu dukungan yang diserahkan kandidat. Waktu yang diberikan 14 hari sejak 27 Juni 2012," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Ucu Asmara Sandi.
Jika pada saat pengecekan didapati data fiktif atau ganda, maka dukungan dinyatakan tidak sah. Bila dukungan yang tidak sah mengurangi jumlah dukungan yang diserahkan hingga jumlahnya di bawah syarat minimum, pasangan bakal calon diberi waktu untuk melengkapinya.
"Waktunya berbarengan dengan pelengkapan persyaratan bakal calon dari partai politik. Jika masih tidak sanggup untuk memenuhi jumlah yang disyaratkan, otomatis pencalonannya gagal," katanya. (A-184/A-108)***
Post new comment