Senin, 20 May, 2013
Terkait Penerimaan Siswa/Mahasiswa Baru

Ombudsman Buka Pengaduan Praktik Maladministrasi

BANDUNG, (PRLM).- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat membuka pos pengaduan penerimaan siswa/mahasiswa baru di Provinsi Jawa Barat. Selama penerimaan berlangsung hingga proses penerimaan selesai, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi praktik maladministrasi yang dilakukan lembaga pendidikan terutama sekolah.

"Untuk pos pengaduan ini, bisa datang langsung ke Ombudsman di Jln. PHH Mustopha 35 Lt.2 Bandung atau melalui telepon ke 022-7103256, atau bisa juga melalui email di ombudsman@ombudsman.go.id," kata Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto kepada wartawan, Senin (25/6).

Menurut Haneda, pembukaan pos pengaduan ini untuk mengantisipasi permasalahan yang kerap terjadi selama proses PPDB. ORI sebagai pengawas lembaga publik juga punya kewajiban untuk ikut mengawasi, apalagi pendidikan merupakan hal mendasar yang harus bisa diakses oleh seluruh masyarakat. "Kami terima pengaduan, dan akan ditindaklanjuti. Caranya tentu beragam tergantung bagaimana laporan yang disampaikan masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, tugas pengawasan bukan semata-mata kewenangan Ombudsman, tetapi juga menjadi tugas bersama masyarakat agar praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah. "Sebetulnya sejak tahun lalu pengaduan terkait PPDB ini sudah dilakukan, dan kasusnya cukup banyak meski lebih bersifat kasuistik. Dan untuk pos pengaduan baru tahun ini, bekerjasama juga dengan berbagai elemen masyarakat. Jadi selain ke Ombudsman, masyarakat juga bisa mengadukan ke lembaga lain seperti Koalisi Pendidikan Kota Bandung dan yang lainnya. Pos pengaduan ini cakupannya Jawa Barat," ucapnya.

Ketua Komisi Informasi Daerah Jawa Barat Dan Satriana menjelaskan, dalam setiap proses penerimaan sebetulnya ada dua kecurigaan yang selalu muncul. Pertama terkait seleksi yang jujur serta yang kedua terkait biaya pungutan. "Karena ada ketertutupan di sekolah atau dinas. Dalam setahun ini kami juga menerima pengaduan sengketa sekitar 50 sengketa di tiga kabupaten kota. Hal lain yang juga dipermasalahkan adalah jumlah siswa yang diterima baik itu di jalur akademis dan non akademis," tuturnya.

Menurut Dan, karena belum tingginya komitmen yang dimiliki badan publik, maka pengawasan eksternal ini menjadi penting. Tujuannya agar badan publik memperbaiki kinerjanya. "Tahun ini kami sepakat bahwa setiap laporan yang masuk ke ORI, begitu laporannya masuk ranah informasi publik maka otomatis dilimpahkan dan menjadi bagian dari sengketa. Dan kami akan pro aktif menyurati badan publik tersebut, sebab dua hal yakni data peserta didik dan APBS merupakan data terbuka," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Fridolin Berek menuturkan, sampai saat ini kapasitas masyarakat untuk menyampaikan pengaduan memang masih kurang. Belum lagi sosialisasi dari petunjuk teknis terkait PPDB yang belum optimal. "Pungutan masih saja ada. Ketika siswa dinyatakan lolos jalur non akademis langsung dimintai uang. Kisarannya sekitar Rp 3 juta ke atas," ucapnya.

Ketika pendaftaran sudah masuk jalur akademis, kata Fridolin, tidak juga lepas dari permasalahan terutama terkait akses ke PPDB online. KPKB meminta PPDB online ini bisa terus diakses hingga kegiatan belajar mengajar dimulai pada September nanti sehingga akan kelihatan jika ada selisih antara siswa yang diterima saat PPDB dengan siswa yang ada ketika kegiatan sudah dimulai.

Hal lainnya, Fridolin juga menyayangkan masih belum keluarnya Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) padahal proses pendaftaran jalur akademis sudah dimulai. Hal ini mengakibatkan sejumlah orang tua tidak bisa melakukan pendaftaran karena beberapa sekolah menolak menerima pendaftaran siswa tersebut. "Dengan masuknya Komisi Informasi dan Ombudsman ini kita harapkan bisa memperbaiki proses PPDB ini dan bisa melakukan investasi lanjutan jika di lapangan terjadi pelanggaran," ucapnya. (A-157/A-147)***

Setelah diangkat menjadi guru

Anonymous's picture

Setelah diangkat menjadi guru tetap (PNS) jangan suka memalaki siswa atau orang tua siswa dengan dalih apapun ya pak, buk. Supaya hidup anda dan keluarga berkah

Saya pernah mengadu ke ORI

Anonymous's picture

Saya pernah mengadu ke ORI perihal tidak kunjung cairnya tunjangan fungsional 2010, padahal nama saya ada. Seperti yang saya sudah duga, tahun ini (2012) saya sudah tidak termasuk lagi dalam daftar penerima tunjangan fungsional. Padahal saya sudah kooperatif ketika itu dan mau mencabut pengaduan saya.
Kakbayu.web.id

Banyak Guru Honorer tahun ini

Anonymous's picture

Banyak Guru Honorer tahun ini tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan fungsional....mengadu pada siapa...???padahal tahun sebelumnya selalu dapat...bahkan yang sudah lulus sertifikasi masih dapat tunjangan fungsional....gimana keadilanya....Halo Dinas Kota bandung...?

Setelah diangkat menjadi guru

Anonymous's picture

Setelah diangkat menjadi guru tetap (PNS) jangan suka memalaki siswa atau orang tua siswa dengan dalih apapun ya pak, buk. Supaya hidup anda dan keluarga berkah

dari tahun kmrn sudah ada

Anonymous's picture

dari tahun kmrn sudah ada kan??
hasilnya??
harus ada pengawasan langgsung k lapangan dong!!!
tindak langsung

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR