Kamis, 23 May, 2013

Warga Lamajang Sukabirus Tuntut Keadilan di PNBB

USEP USMAN NASRULLOH/"PRLM"
USEP USMAN NASRULLOH/"PRLM"
PULUHAN warga membawa poster saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jln. Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/3). Mereka yang tergabung dalam Forum Warga Lamajang-Sukabirus menuntut keadilan terhadap hak tanahnya yang akan dieksekusi untuk kedua kalinya.*

SOREANG, (PRLM).-Puluhan warga kampung Sukabirus-Lamajang Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung menyambangi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/3). Mereka menuntut penundaan eksekusi tanah warga seluas 9470 meter persegi yang terkait sengketa di blok Sukabirus-Lamajang persil 72.

Tuntutan warga ditenggarai adanya tanah dan bangunan seluas 6020 meter persegi milik warga yang seharusnya tidak tersangkut objek eksekusi di tanah sengketa tersebut. Nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Berdasarkan pantauan "PRLM", sampai pukul 10.30 WIB, aksi berjalan tertib. Kendati demikan, aparat Polsek Baleendah tetap bersiaga di lokasi untuk mentantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (A-178/A-107)***

KOMENTAR