Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi

CIMAHI, (PRLM).- Puluhan warga Kel. Cibeureum Kec. Cimahi Selatan terjaring operasi yustisi kependudukan Kota Cimahi. Mereka kebanyakan merupakan warga pendatang yang bekerja di kawasan industri Kota Cimahi.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait razia tersebut digelar di kantor Kelurahan Cibeureum Jln. Jend Amir Mahmud, Rabu (22/2). Para warga yang terjaring operasi dikenakan denda berkisar Rp 25.000-Rp 50.000.
Menurut Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Deden Hidayat, kegiatan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Kota Cimahi No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. "Kebanyakan pendatang yang tidak memiliki kartu penduduk musiman. Padahal, sudah lama tinggal dan bekerja di Cimahi," ujarnya.
Tidak hanya merambah ke rumah-rumah warga, razia juga dilakukan di gang sempit di sebelah kantor kelurahan agar warga tidak lolos dari aksi razia. (A-158/A-147)***
uang denda yang kalian terima
uang denda yang kalian terima dikemanaken ?apakah kalian kumpulken untuk memperbaikan jalan jalan yang rusak ?apakah masuk dalam kantong kalian itu uang nyah?????
Post new comment