Senin, 21 May, 2012

Portal Lain Menu

Merasa Dibohongi BPN Garut

Warga Pertanyakan Pungli Prona Ajudikasi

GARUT, (PRLM).- Sejumlah warga Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut merasa kecewa dengan pengurursan setifikat tanah melalui program serifikat massal yang difasilitasi pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BTN) Kabupaten Garut. Mereka menilai telah terjadi pungutan liar dan merasa dibohongi pihak BPN Kab. Garut dan panitia pembuatan sertifikat.

Menurut mereka, program nasional (prona) ajudikasi tanah diwarnai pungutan liar (pungli). Padahal sesuai aturan, program penyertifikasian tanah melalui program ini sama sekali tidak ditarik biaya karena memang semua biaya sudah ditanggung oleh bank dunia.

Warga Desa Mekarwangi mempertanyakan adanya pungli yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui panitia yang mengurusi setifikat tanah melalui program serifikat masal yang difasilitasi pemerintah ini. Warga diharuskan membayar biaya sertifikasi mulai dari Rp 500ribu hingga Rp 1 juta.

"Kami merasa telah dibohongi pihak BPN dan panitia dalam pelaksanaan prona ajudikasi ini. Saat pertama memberitahukan kepada kami ada program ini, mereka sama sekali tidak memberitahu kalau program ini gratis sehingga kamipun mengeluarkan uang secara berpariasi. Tapi kini kami tahu bahwa program itu gratis sehingga kami merasa telah dibohongi," ujar Darmudin (47) tokoh masyarakat Desa Karangwangi, Selasa (14/2).

Darmudin mengungkapkan, sebelum dilakukan pengukuran, pihak panitia disaksikan petugas BPN Kab. Garut melakukan musyawarah dengan warga. Hasilnya disepakati, pemilik tanah dipungut uang secara berfariasi tergantung luas tanah yang akan disertifikatkan.

Bagi mereka yang memiliki lahan di bawah 50 are dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu, pemilik lahan dengan luas 50 are dipungut sebesar Rp 500 ribu, di atas 50 are dipungut sebesar Rp 800 ribu, dan pemilik tanah seluas 1 hektare dibebani biaya sebesar Rp 1 juta. Setiap pemilik tanah diharuskan menyetor uang muka kepada panitia dan sisanya bisa dicicil.

Lebih lanjut dia mengatakan, karena awalnya warga tidak mengetahui kalau program itu sebenarnya gratis, maka saat itu warga sangat bersyukur karena tanah milik mereka bisa dilengkapi surat-surat yang sah sehingga legalitasnya diakui secara hukum.

Bagi warga, program pembuatan sertifikat secara massal itu dinilai penting. Oleh karena itu, mereka tidak merasa keberatan saat panitia pembuatan sertifikat melalui musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Desa Karangwangi memutuskan adanya pungutan disesuaikan dengan luas lahan.

Namun kekecewaan warga mulai timbul saat mereka mendapat informasi kalau ternyata program tersebut gratis. Adapun kalau harus mengeluarkan biaya, paling hanya untuk kepentingan pembelian lima buah materai dan selain itu tidak ada biaya lain.

Apalagi dalam pelaksanaannya, pihak panitia memungut biaya lebih dari yang telah disepakati. (A-168/A-26).***

adanya masalah pungli di

Anonymous's picture

adanya masalah pungli di garut,di kabupaten gresik tepatnya d kedamean juga mengalami hal yang sama yaitu di pungli ,kami warga merasa tidak adil dengan adanya pungli tersebut yang besarnya 450 ribu plus 200 ribu kalau balik nama hak

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR