Rabu, 22 May, 2013
Remunerasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Tunjangan 40 Persen Gaji Bagi Pegawai di 20 Kementerian

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan sebanyak 20 Kementerian/instansi segera mendapatkan remunerasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukannya. Meski prosentase remunerasinya berbeda-beda, namun masing-masing kementerian/lembaga akan menerima uang tunjangan minimal 40 persen dari gajinya.

Azwar Abubakar menyebutkan ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi, pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Dan ketiga, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Di sini kementerian/lembaga berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.

"Semua yang telah melaksanakan reformasi birokrasi meski belum bagus benar, tetap diberi remunerasi meski hanya 40 persen dari gaji pokoknya. Tentunya diharapkan, kinerjanya akan terus meningkat hingga sesuai aturan yang ditetapkan," ujar Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (31/1/12).

Adapun 20 kementerian dan lembaga yang akan menerima remunerasi tahun ini di antaranya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Administrasi Negara, (LAN) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPBJP), Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Badan Tenaga Nuklir (Batan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pusat Statistik (BPS), Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pertanian.

"Reformasi birokrasi bagi instansi pusat, saat ini telah dilaksanakan di 20 kementerian / lembaga. Mereka ini akan segera mendapat tunjangan kinerja tahun ini. Sebenarnya tahun 2012 ini ada 40 kementerian/lembaga akan diselesaikan prosesnya,” ujarnya.

Menurut Azwar, ke-20 Kementerian/lembaga yang akan menerima remunerasi tersebut dinyatakan sudah melakukan reformasi birokrasi dan telah dinilai oleh tim pusat. Penilaian meliputi tahapan verifikasi, validasi, dan melakukan program reformasi birokrasi. (kominfo/A-88)***

Hmm.. Sedikit cukup, banyak

Anonymous's picture

Hmm..

Sedikit cukup, banyak kurang..
ngapain ngurusin lembaga yang kebagian remunerasi..
klo emang bakalan rezeki kita gak kemana, Insya Allah.. jangan takut rezeki sudah ada yang ngatur.. timggal kita ikhtiar, ya dngan kerja ikhlas, lebih giat.. coba deh liat kebawah masih bnyak orng yang hidupny lebih sengsara dari kita..
enjoy be hidup ini banyak bersyyukur, insya allah cukup kok..
dari pada capek capek ngurusin toh ujung ujung ny pusing sndiri, eh uang nya kagak mampir jg ke kita.. hehehe

just share

tunker sdh dari kapan tahu di

Anonymous's picture

tunker sdh dari kapan tahu di gembar gemborkan...sampai hari ini makin gak jelas..sebenarnya gmn sih? klo mmg blm siap ya gak usah di obral gt...

Mau tanya, saya baru lulus

Anonymous's picture

Mau tanya, saya baru lulus CPNS BPPT 2012 tetapi mulai kerja bln Februari 2013.
Kira2 berapa ya penghasilan saya dalam sebulan?thx

KOK DEPKES YG UJUNG TOMBAK

Anonymous's picture

KOK DEPKES YG UJUNG TOMBAK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT TIDAK ADA YA?????????????/

Lho pegawai depkes kalo

Anonymous's picture

Lho pegawai depkes kalo kuliah dimana??? Wong dosennya aja gak dapet.....

gak ada yg ngurusin

Anonymous's picture

gak ada yg ngurusin dokumen2nya kali pak, secara depkes dihuni oleh dokter2 yg notabene penghasilannya sangat tinggi dan super sibuk buka praktek sendiri2 heheee....

Disyukuri saja pak,krn pns

Anonymous's picture

Disyukuri saja pak,krn pns itu cuman lebih banyak santainya dari pada kerja.

semoga allah melaknati tujuh

Anonymous's picture

semoga allah melaknati tujuh turunan orang2 yg tidak berlaku adil di muka bumi ini, termasuk mereka yang membeda2kan pemberian remunerasi. Amiiin

Sangat tidak fair pemberian

Anonymous's picture

Sangat tidak fair pemberian tunjangan kinerja bagi 20 kementerian, karena ada beberapa kementerian yang tidak termasuk didalamnya. Apa yang jadi pertimbangannya?? Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dan berdampak kepada penurunan kinerja bagi pegawai kementerian yang tidak termasuk didalam pemberian tunjangn kinerja tersebut. Ayah saya seorang PNS rendahan lulusan DIII yang bekerja di sebuah rumah sakit dan telah bekerja lebih dari 25 tahun. menerima gaji 3 jt/bulan. Mungkin gaji ayah saya akan sama atau bahkan lebih kecil dari gaji pegawai lulusan SMA yang baru diangkat jadi PNS tapi bekerja di kementerian yang mendapat tunjangan kinerja. Sangat tidak adil. Mohon para pengambil kebijakan mempertimbangkan contoh kecil tsb. Terimakasih.

Bisa dilihat dengan teliti

Anonymous's picture

Bisa dilihat dengan teliti pada wacana di atas. Itu hanya ditujukan kepada kementerian atau lembaga kementerian yang telah melakukan reformasi birokrasi. Jadi, harus dilihat juga apakah lembaga tempat Bapak Anda bekerja sudah siap melakukan reformasi birokrasi atau belum. Pemberian remunerasi ini saya pikir cukup adil karna persentase sifatnya, bukan nominal uangnya. Besar persentasi-nya tergantung dari lembaga masing2, misalnya bpom dan kemtan berbeda presentase-nya tergantung performa masing2 lembaga. Di samping itu pula pemberian remunerasi ini tergantung beban pekerjaan masing2 pegawai. Jadi mohon bijaksana dalam menyampaikan sesuatu ;) Search the detail of something that you thought what you never already know, then if you already have the further information regarding that stuff, you can kindly state on the public comment wisely :D Just my opinion, no offense :D

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR