Fahrurrozi Tempuh Upaya Rehabilitasi Nama Baik
BANDUNG, (PRLM).-Setelah mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung, saat ini mantan Finance Manager di Kantor Divisi Regional Pos V Jawa Barat, Fahrurrozi akan mengajukan upaya rehabilitasi nama baik ke PT Pos Indonesia. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Direksi Pos Indonesia nomor 183/dirut/rhs/0411 pada tanggal 25 April 2011 tentang permasalaham pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Fahrurrozi. Dalam surat itu pula, direksi berjanji akan merehabilitasi nama baik dan mengembalikan hak-haknya apabila Fahrurrozi dinyatakan tidak bersalah.
Sebelumnya, pada Februari 2011, Mahkamah Agung sempat menyatakan Fahrurrozi bersalah, karena melakukan korupsi senilai Rp 5,2 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat Fahrurrozi menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahilah.
Penasihat hukum Fahrurrozi, Stepanus Gunawan mendesak upaya rehabilitasi nama baik kepada kliennya dapat segera mungkin dilakukan jajaran Direksi PT Pos Indonesia. Pasalnya, selama kasus ini bergulir di ranah hukum, Fahrurrozi statusnya nonaktif dari jabatannya.
“Ini kan masalah hak seseorang. Klien saya (Fahrurrozi) dinonaktifkan selama kasus kepada dirinya masih bergulir di pengadillan. Hingga keluarlah surat dari direksinya yang berjanji akan merehabilitasi nama baik dan mengembalikan hak-haknya sebagai salah satu karyawan di PT Pos Indonesia apabila Fahrurrozi terbukti tidak bersalah,” ujar Stepanus saat dihubungi, Sabtu (28/1). Selain itu, upaya rehabilitasi nama baik tersebut merupakan salah satu perintah pengadilan, tambah dia.(A-198/A-107)***
Post new comment