Mediasi Perkara di Peradilan Agama Meningkat
YOGYAKARTA, (PRLM).- Mediasi perkara (mediasi penal) makin menjadi pilihan dari para pihak yang berperkara/bersengketa di peradilan agama. Pilihan demikian positif untuk mempercepat proses peradilan sekaligus memperdayakan lembaga media.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum menyatakan Mahkamah Agung (MA) sangat mendorong pemberdayaan lembaga mediasi dan penyelesaian perkara secara damai. Berbicara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (23/1), dia menyatakan hakim-hakim agama di peradilan agama makin mengintensifkan peran mediasi perkara. Hasilnya sangat signifikan, dari segi peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui lembaga mediasi.
Dia menyajikan data penyelesaian perkara/sengketa melalui mediasi di peradilan agama dari tahun ke tahun terus meningkat. Contoh penyelesaian perkara melalui mediasi pada 2005 sebanyak 9188, meningkat menjadi 9512 (2006), 11.327 (2007), 13.132 (2008), 16.786 (2009), 18.765 (2010), dan 20.083 (2011). “Sejak 2005 sampai 2011, tren penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mengalami peningkatan signifikan,” kata dia saat seminar “Mediasi dan Bantuan Hukum d Peradilan Agama”.
Dari perspektif Islam, kata dia, para ulama Islam yang mengantarkan agama ini ke Indonesia pada abad VII M telah mengajarkan “Ash-Shulh” dan “Musyawarah”. Sementara hukum positif mengakomodasi lembaga mediasi dalam hukum acara perdata HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154. Praktiknya, hakim tidak maksimal dalam mengarahkan penyelesaian perkara melalui mediasi, terutama pada perkara perdata.
Dengan meningkatkan penyelesaian perkara melalui mediasi di peradilan agama, menurut dia, sangat baik dampaknya bagi proses peradilan cepat dan tepat. “Evaluasi Mahkamah Agung menunjukkan hakim kurang maksimal menerapkan mediasi dalam rangka mengakhiri sengketa secara damai. Oleh karena itu, setelah berbagai kajian dan study banding ke beberapa negara tentang pemberdayaan lembaga mediasi, maka Mahkamah Agung mengambil langkah kebijakan mendorong optimalisasi penerapan lembaga mediasi di luar pengadilan dengan mengeluarkan beberapa SEMA dan PERMA tersebut,” kata dia.
Menurut dia mediasi jangan selalu dikonotasikan negative karena proses mediasi makin transparan, dan melibatkan pihak-pihak yang netral terutama dari kalangan kampus. Ahli hukum yang memiliki sertifikasi mediator bisa ditunjuk untuk memediasi untuk menjaga independensi perkara sebagaimna diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2008. Pasal 1 ayat 6).
Rektor UII Yogyakarta Prof. Dr. Edy Suandi Hamid menyatakan mediasi perkara menunjukkan penyelesaian hukum tidak kaku dengan syarat mengacu ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 34. “Dalam konteks inilah proses pengalihan tanggung jawab dan kewajiban konstitusional negara dalam soal bantuan hukum kepada masyarakat harus diperhatikan. Jaminan negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Misalnya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,” ujar dia. (A-84/A-147)***
Post new comment