Minggu, 26 May, 2013

BPN Kota Cirebon Diduga Jual Aset Pemprov Jabar

BANDUNG, (PRLM).-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon telah menjual aset Pemprov Jabar berupa lahan tanah.

Lahan tersebut terletak di Jln. Ampera Blok Gunungsari Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon, dengan luas sekitar 6,3 hektare.

Aset milik Pemprov Jabar itu, selama ini dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar. Disewakan kepada buruh. Di tahun 1993, para buruh tidak mampu lagi membayar sehingga akhirnya dihentikan.

"Jadi tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. Makanya saya heran, kok berani-beraninya BPN Kota Cirebon menjual aset itu," ujar anggota Komisi A DPRD Prov. Jabar Sugiyanto Nangolah kepada wartawan, Selasa (17/1), di Gedung DPRD Prov. Jabar, Jln. Diponegoro, Kota Bandung.

Sugiyanto menerangkan, aset pemprov tersebut dipecah-pecah menjadi 117 sertifikat tanah oleh BPN Kota Cirebon. Ratusan sertifikat itu kini dipegang oleh sejumlah orang mulai dari warga biasa yang berduit, hingga pejabat," kata Sugiyanto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sugiyanto mengatakan, lahan tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp 8 juta per meter persegi. "Jika ditotal, maka nilainya hampir Rp 500 miliar. Bayangkan, Pemprov Jabar kehilangan aset yang nilainya mencapai setengah triliun rupiah," ujarnya.

Menurut Sugiyanto, BPN Kota Cirebon tidak punya posisi yang kuat untuk menerbitkan sertifikat. Dasar hukum BPN Kota Cirebon mengeluarkan sertifikat hanya surat keterangan Kepala Kelurahan Pekiringan No. 04/PHAT/PKR/IX/93, No 05/PHAT/PKR/IX/93, No. 05/PHAT/PKR/IX/93, tanggal 17 September 1993.

"Surat itu menyebutkan, tanah tersebut langsung dikuasai negara yang telah lama dikuasai pemohon. Atas dasar surat itu, BPN Kota Cirebon menerbitkan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. BPN juga menerbitkan 4 sertifikat hak pakai di lokasi yang sama untuk Pemkot Cirebon. Benar-benar aneh, surat keterangan bisa jadi dasar penerbitan sertifikat," ucap Sugiyanto lagi.

Atas temuan-temuan itu, Sugiyanto menilai, aset Pemprov Jabar telah disabotase. Dalam waktu dekat, DPRD Jabar pun akan membentuk panitia khusus. "Kami punya datanya. Setelah pansus terbentuk, kami akan segera memanggil BPN Kota Cirebon dan Disnakertrans Provinsi Jabar untuk mengklarifikasi hal ini," katanya.

Kepala Humas, Protokol, dan Umum Pemprov. Jabar Ruddy Gandakusumah belum bisa banyak berkomentar soal hal tersebut. "Sementara ini, kami belum bisa memberi pernyataan. Kami perlu pelajari dulu biar lebih jelas datanya," katanya. (A-128/A-89)***

ah... masa seh instansi bisa

Anonymous's picture

ah... masa seh instansi bisa ngejual tanah instansi... ra mudeng aq... perlu diklarifikasi & diluruskan... so pasti... masing2 punya aturan & ketentuan yg berlaku... terima kasih...

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR