Pengelola PAUD Secara Sukarela Dipungut Biaya Rp 200.000,-
GARUT, (PRLM).-Keluhan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut terhadap pengelola pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menerima bantuan biaya operasional PAUD (BOP) dibantah sejumlah pengelola PAUD dan penilik di Kab. Garut. Dana potongan tersebut digunakan untuk pembiayaan perjanjian MoU yang disepakati bersama.
Menurut pengelola PAUD Al-Muhtar di Jl. Cilauteureun, Kp. Pabuaran, Desa Mancagahar, Kec. Pameungpeuk Elis Siti Juliana, pihaknya menyatakan pemotongan dana BOP tersebut diketahui untuk membiayai pelaksanaan MoU. "Jadi, itu bukan pungli. Mungkin pengelola PAUD yang bilang seperti itu tak mengerti apa-apa dan hanya asal ngomong," katanya.
Diberitakan "PR" sebelumnya, sejumlah pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Garut mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kab. Garut. Pungutan dilakukan terhadap setiap pengelola PAUD yang akan menerima bantuan biaya operasional PAUD (BOP), termasuk terjadi saat PAUD menerima BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2011.
Setiap pengelola PAUD yang akan menerima bantuan BOP dimintai uang oleh pejabat Disdik masing-masing senilai Rp 200 ribu. Alasan pungutan uang tersebut untuk keperluan operasional pelaksanaan MoU Pemberian Bantuan APBN-P 2011 yang dilaksanakan di kawasan Pantai Sayangheulang, Kec. Pameungpeuk, 22 November 2011 lalu. Padahal, berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan dilakukan pungutan lain karena Disdik Prov. Jabar sudah menyiapkan dana pendamping sebesar Rp 25 juta.
Jumlah PAUD yang akan menerima bantuan BOP dari APBN-P tahun ini mencapai 600 PAUD. Maka jika setiap PAUD diminta uang sebesar Rp 200 ribu, maka uang yang terkumpul mencapai sebesar Rp 120 juta.
Dikatakan Elis, untuk pelaksanaan MoU dibutuhkan biaya yang cukup besar. Sedangkan biaya pendamping yang merupakan bantuan dari provinsi hingga saat ini belum juga turun.
Sebelum pelaksanaan MoU, para pengelola PAUD, penilik serta pihak Kasi PAUD telah melakukan koordinasi terkait hal itu. "Saat itu semuanya sudah sepakat kalau biaya pelaksanaan MoU akan dibebankan kepada para pengelola PAUD dengan cara iuran," ucapnya. (A-158)***
Nah beginilah kelakuannya
Nah beginilah kelakuannya oknum aparat dinas pendidikan, udah ketahuan masih ngeles dasar muna
Post new comment