Surat Edaran dari Kemendiknas Meresahkan Guru
GARUT, (PRLM).-Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 088209/A.C5/KP/2011 tertanggal September 2011 meresahkan kalangan guru tidak tetap (GTT) se-Kab. Garut.
Pasalnya, GTT yang tidak diangkat lewat Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang maupun pimpinan yayasan harus mengembalikan tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
Atas adanya edaran tersebut, menyebabkan 580 GTT yang termasuk dalam klausul harus mengembalikan dana tunjangan fungsional maupun tunjangan sertifikasi yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
"Kalau harus dikembalikan seluruhnya, nilainya miliaran rupiah. Daripada harus mengembalikan, dan uangnya memang sudah pasti tidak ada karena dipakai sehari-hari, kenapa tidak bunuh saja kami para guru," ujar Ketua DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kab. Garut H. Saefuloh, Rabu (30/11).
Jumlah guru honorer/sukwan se-Garut mencapai 11.569 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat SK Pengangkatan Bupati Garut dan digaji dari APBD sebanyak 4.182 orang.
"Dari jumlah guru honorer/sukwan, ada 580 guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi maupun fungsional jika merunut pada edaran Kemendiknas tersebut," ucapnya.
Nilai tunjangan sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta/bulan, sedangkan tunjangan fungsional sebesar Rp 300.000/bulan. Rata-rata tiap guru mendapat tunjangan Rp 1,8 juta/bulan.
"Namun, mulai 2011, guru yang mendapat tunjangan sertifikasi diimbau tidak mendapat tunjangan fungsional dan dialihkan ke guru yang lain. Tetap saja, kalau ditotal nilainya miliaran rupiah. Darimana guru harus mengembalikan dana yang diperkirakan mencapai Rp 80 juta/orang?," tuturnya.
Dalam surat yang ditandatangani Sekertaris Jenderal Kemendiknas RI Ainun Na'im perihal Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi, sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang SK pengangkatan bukan oleh pejabat berwenang dan gaji bukan dari APBD atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Apabila guru tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman, agar tidak dibayar tunjangan profesinya.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan agar Dinas Pendidikan tiap daerah memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru bermasalah.
Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan, sesuai PP 74 tahun 2008 pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedangkan bagi dinas pendidikan akan diberi sanksi berupa surat teguran dari Kemendiknas.
"Edaran ini jelas mengancam guru honorer/sukwan. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari Bupati, melainkan dinilai berdasarkan pengabdian. Kalau tidak jelas seperti ini, kami akan desak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut karena payung hukum juga tidak jelas. Kalau tetap tidak digubris, kami akan -PTUN-kan Kemendiknas karena membuat aturan yang tidak jelas payung hukumnya," katanya.
Jajaran guru meminta perlindungan ke Pemkab Garut. "Kami minta, Bupati Garut dapat segera menerbitkan SK agar guru yang terancam harus mengembalikan tunjangan bisa diselamatkan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut Elka Nurhakimah mengakui pihaknya juga dibuat bingung dengan adanya edaran tersebut.
"Edaran itu tidak dikirim resmi, tapi disebarkan pada saat pertemuan tingkat Disdik di Yogyakarta bulan lalu. Selain itu, tidak tercantum kapan aturan harus berlaku dan jangka waktu penerapannya," ujarnya.
Selain itu, Elka menilai surat edaran tersebut multitafsir. "Yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala daerah atau kepala dinas pendidikan? Surat ini multitafsir dan tidak jelas, tapi memang sudah menimbulkan kebingungan dan keresahan. Karena itu, kami akan konsultasi dulu ke Kemendiknas untuk mendapat kejelasannya," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kab. Garut dr. Helmy Budiman. "Kalau mengacu pada edaran tersebut, jalan yang bisa ditempuh adalah terbitkan SK pengakuan guru honorer/sukwan di tingkat Pemkab Garut sehingga mereka memiliki kekuatan hukum. Namun, pilihan tersebut menimbulkan konsekuensi pada anggaran daerah yang terbebani," ucapnya.
Jika tidak, pihaknya akan meminta Kemendiknas untuk mengkaji ulang edaran pengembalian dana tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional para GTT. "Kalau minta uangnya dikembalikan, jelas tidak manusiawi aturan tersebut. Kami akan konsultasi dulu, bahkan akan minta Kemendiknas mengkaji ulang melihat nasib GTT yang tidak punya pegangan gaji besar," katanya. (A-158/A-89)***
Manajemen kurang baik
Manajemen kurang baik akhirnya terjadilah seperti itu. Untuk SD negeri tidak boleh ada guru honor. Siapa yang mengambil guru honor di sd, ya kepala sekolah apakah Kepala dinas mengijinkan pasti tidak.Syarat sertifikasi bagi guru honor di sd negeri harus ada tanda tangan Kepala Dinas jika tidak maka tidak syah alias tidak bisa. pusing deh
indonesia banget !! tidakkah
indonesia banget !! tidakkah sadar dengan adanya guru honorer, pendidikan di negeri ini bisa di tuntaskan, karena di daerah masih banyak anak yg tidak bisa merasakan bangku sekolah..
mungkin memang benar kiamat 2012 akan terjadi.
Setiap Tahun aturan slalu
Setiap Tahun aturan slalu bertambah,....Kenapa tak berpedoman pada aturan Awal yang sudah ada,....Mohon dibenahi administrasi Penerima Tunjangan Sertifikasi ini,....hati-hati bila bikin aturan baru,...jangan menimbulkan huru-hara bagi para pendidik (GTT), kasihan mereka......harap pejabat di pusat tuh yang propesional lah,..tau aturan sertifikasi guru dan bahasa hukumnya.
sertfikasi guru memang bikin
sertfikasi guru memang bikin bingung, saya saja yang sdh lolos sertifikasi masih sedih, hbs tunjangan sertifikasi kami tdak selancar teman-teman yang lain. teman-teman sesama penerima sdh ada yg hbs saya msh harus menunggu. kab gresik memang pencairannya melalui dua bank yang ikut bank jatim lancar sekali sedangkan yg mandiri knp seperti orang kena kencing bati sakit sekali.
kenapa harus ada sertifikasi
kenapa harus ada sertifikasi lebih baik naikan aja gaji guru itu lebih baik seperti remunisasi ABRI, kenapa kalau buat Guru harus banyak aturan sih....sudah syarat jadi Guru itu tinggi pendidikannya harus Sarjana terus banyak peraturannya padahal jadi pejabat aja pendidikannya bisa SMA tapi gajinya selangit bagaimana pendidikan kita bisa maju kalau tidak ada perhatian kepada guru, lihat dong Gaji Guru di negara lain gajinya lebih dari profesi lain karena gurulah yang melahirkan Profesi profesi yang lain itu, Guru adalah tonggak maju tidaknya sebuah negara.
sepertinya pengelola anggaran
sepertinya pengelola anggaran tunjangan sertifikasi guru memeranakan dulu uang tersebut d perutnya
bingung...bingung ku
bingung...bingung ku memikirnya.......
seharusnya pemerintah sangat
seharusnya pemerintah sangat berterima kasih dengan guru-guru honor yang selama ini dengan gaji/honor seadanya dapat memajukan pendidikan di semua lini persekolahan dari TK/PAUD sampai ke tingkat sekolah menengah atas terutama guru-guru yang mengajar di sekolah swasta, karena banyak sekolah-sekolah swasta yang lebih unggul dari sekolah negeri (bukan melecehkan) tetapi banyak fakta yang tampak di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu perlu membuat kebijakan yang dapat memberikan kenyamanan berbuat, berfikir, serta beraktivitas memajukan pendidikan di tengah-tengah globalisasi informasi atau akan lebih bijak apabila guru honor yang sudah sekian tahun mengabdikan dirinya di dunia pendidikan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi guru PNS, terima kasih dan mohon maaf
Sudah seharusnya tidak ada
Sudah seharusnya tidak ada lagi diskriminasi atas profesi guru, lebih bijaksana seluruh aturan maupun perundang-undangan dikaji ulang, berikan pemerataan kesejahteran untuk seluruh profesi guru, hapuskan diskriminasi "Guru Negeri" "Guru Swasta" "Guru GTT" "Guru GTY", dudukanlah profesi guru itu pada kedudukn yang mulia, hilangkan pengkotak-kotakan guru sertikasi dan non sertifikasi, agar Negeri ini tidak berlarut-larut menjadi Negeri Bedebah, dimana nasib guru swasta bagiakan seonggok sampah, jangankan membeli rumah untuk makan saja susah, karena kebijakan Pemimpin Bedebah, dan keangkuhan pembuat aturan undang-undang yang berpikiran serakah, menjadikan nasib guru swasta bagaikan sampah, dan dikebiri dalam aturan yang membuat nasib guru swasta bubrah.
jangan pernah terganggu oleh
jangan pernah terganggu oleh situasi saudaraku.. tetaplah mengajar! anak-anak bangsa setia menanti perhatianmu..!
Post new comment