Surat Edaran dari Kemendiknas Meresahkan Guru
GARUT, (PRLM).-Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 088209/A.C5/KP/2011 tertanggal September 2011 meresahkan kalangan guru tidak tetap (GTT) se-Kab. Garut.
Pasalnya, GTT yang tidak diangkat lewat Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang maupun pimpinan yayasan harus mengembalikan tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
Atas adanya edaran tersebut, menyebabkan 580 GTT yang termasuk dalam klausul harus mengembalikan dana tunjangan fungsional maupun tunjangan sertifikasi yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
"Kalau harus dikembalikan seluruhnya, nilainya miliaran rupiah. Daripada harus mengembalikan, dan uangnya memang sudah pasti tidak ada karena dipakai sehari-hari, kenapa tidak bunuh saja kami para guru," ujar Ketua DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kab. Garut H. Saefuloh, Rabu (30/11).
Jumlah guru honorer/sukwan se-Garut mencapai 11.569 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat SK Pengangkatan Bupati Garut dan digaji dari APBD sebanyak 4.182 orang.
"Dari jumlah guru honorer/sukwan, ada 580 guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi maupun fungsional jika merunut pada edaran Kemendiknas tersebut," ucapnya.
Nilai tunjangan sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta/bulan, sedangkan tunjangan fungsional sebesar Rp 300.000/bulan. Rata-rata tiap guru mendapat tunjangan Rp 1,8 juta/bulan.
"Namun, mulai 2011, guru yang mendapat tunjangan sertifikasi diimbau tidak mendapat tunjangan fungsional dan dialihkan ke guru yang lain. Tetap saja, kalau ditotal nilainya miliaran rupiah. Darimana guru harus mengembalikan dana yang diperkirakan mencapai Rp 80 juta/orang?," tuturnya.
Dalam surat yang ditandatangani Sekertaris Jenderal Kemendiknas RI Ainun Na'im perihal Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi, sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang SK pengangkatan bukan oleh pejabat berwenang dan gaji bukan dari APBD atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Apabila guru tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman, agar tidak dibayar tunjangan profesinya.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan agar Dinas Pendidikan tiap daerah memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru bermasalah.
Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan, sesuai PP 74 tahun 2008 pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedangkan bagi dinas pendidikan akan diberi sanksi berupa surat teguran dari Kemendiknas.
"Edaran ini jelas mengancam guru honorer/sukwan. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari Bupati, melainkan dinilai berdasarkan pengabdian. Kalau tidak jelas seperti ini, kami akan desak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut karena payung hukum juga tidak jelas. Kalau tetap tidak digubris, kami akan -PTUN-kan Kemendiknas karena membuat aturan yang tidak jelas payung hukumnya," katanya.
Jajaran guru meminta perlindungan ke Pemkab Garut. "Kami minta, Bupati Garut dapat segera menerbitkan SK agar guru yang terancam harus mengembalikan tunjangan bisa diselamatkan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut Elka Nurhakimah mengakui pihaknya juga dibuat bingung dengan adanya edaran tersebut.
"Edaran itu tidak dikirim resmi, tapi disebarkan pada saat pertemuan tingkat Disdik di Yogyakarta bulan lalu. Selain itu, tidak tercantum kapan aturan harus berlaku dan jangka waktu penerapannya," ujarnya.
Selain itu, Elka menilai surat edaran tersebut multitafsir. "Yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala daerah atau kepala dinas pendidikan? Surat ini multitafsir dan tidak jelas, tapi memang sudah menimbulkan kebingungan dan keresahan. Karena itu, kami akan konsultasi dulu ke Kemendiknas untuk mendapat kejelasannya," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kab. Garut dr. Helmy Budiman. "Kalau mengacu pada edaran tersebut, jalan yang bisa ditempuh adalah terbitkan SK pengakuan guru honorer/sukwan di tingkat Pemkab Garut sehingga mereka memiliki kekuatan hukum. Namun, pilihan tersebut menimbulkan konsekuensi pada anggaran daerah yang terbebani," ucapnya.
Jika tidak, pihaknya akan meminta Kemendiknas untuk mengkaji ulang edaran pengembalian dana tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional para GTT. "Kalau minta uangnya dikembalikan, jelas tidak manusiawi aturan tersebut. Kami akan konsultasi dulu, bahkan akan minta Kemendiknas mengkaji ulang melihat nasib GTT yang tidak punya pegangan gaji besar," katanya. (A-158/A-89)***
Menambahkan sdr Khatib
Menambahkan sdr Khatib berkenaan dengan dana hibah (tunjangan Kemendiknas) yang disalurkan melalui rekening BRI sesuai dengan nomer NUPTK...saya mendengar beberapa wilayah sudah dicairkan..kenapa wilayah kami di tangerang selatan kok belum ya ?...padahal saya & teman2 sudah membuka rekening yang sdh ditunjuk berdasarkan NUPTK di BRI dari bulan Januari'12..tapi sampai detik ini dana tunjangan tersebut belum ada alias masih NOL...terus kami harus menunggu sampai kapan ?...&sebenernya harus dicairkan ke rekening pendidik & tenaga kependidikan yg sdh ada no rekeningnya tersebut kapan ?..mohon diperjelas dari Kemendiknas..Terimakasih
MENDINGAN TIAP SD KASIH
MENDINGAN TIAP SD KASIH LEPTOP , KAN ENAK GURUNYA MAIN CAMFROG BETUL GAK KWKWKWKWKWKKWKWKWKWKWKWK WOOOII ADA YG SHOOOO TU KWKWKWKWK
santai aja gaji 100 sebulan
santai aja gaji 100 sebulan ya masuknya 2 hari aja kok repot, gitu aja pusing kwkwkwkwkw mendingan main camfrog
guru yang rajin pertahankan
guru yang rajin pertahankan tunjangannya, guru yang kurang kinerjanya sudah semestinya cabut saja kesejahteraanya, semestinya TF dan sertifikasi hanya untuk guru yg berprestasi, bukan untuk semua guru, karena dengan keadaan demikian guru akan semakin lemah dalam bekerja, karena yg dipikirkannya cuma uang, selama ini pendidikan di indonesia masih begitu2 aja.....
kalo kayak gini guru sukwan
kalo kayak gini guru sukwan kerja dipabrik aja skalian, lebih jelas peraturan dan gaji serta tunjangannya juga... dari pada jd guru kayak digantung begini,,, haduwh pemerintah2..... gak tw apa yah perjuangan guru honor,,,uang gajih 3kali lipat dibawah UMR terendah sedunia.... tapi kerjanya udh setara dengan GURU PNS, malahan guru sukwan selalu mebantu pekerjaan guru pns.... malahan guru sukwan selalu dituntut harus terlihat LEBIH RAJIN GURU SUKWAN dari pada yang sudah PNS ..... hei pemerintah guru sukwan berjuang kuliah S1 demi dapat diangkat jd guru PNS atau ingin mendapat tungjangan sertifikasi atau TFG, Walaupun harus mati2an menabung uang gajih kerja yg gak seberapa demi biaya kuliah yg begitu mahal.... mereka bekerja dengan jam kerja yang sama dengan PNS,,,, mereka ikhlas walaupun dengan kesabaran yang extra besar.... jika kalian wahai pemerintah merasakan yang mmereka rasakan pasti kalian berteriak2.... kalian tidak akan jd sukses jika tidak ada guru. kita sama2 manusia berjuang untuk dapatkan sesuap nasi.... jadi manusiakanlah guru sukwan sama seperti yang lain, berikan hak mereka.... BUKA HATI,MATA DAN FIKIRAN KALIAN.....Buat apa ada peraturan baru jika selalu dirubah2... hanya untuk menyusahkan seluruh rakyat
jadi guru sukwan kan,
jadi guru sukwan kan, sebenarnya maksa-maksain pengen dapat pekerjaan, walau lowongan dan pengangkatan belum ada. harusnya sudah bersyukur dapat pekerjaan, hasil dibawa om, tante, kerabat, orang tua, sanak saudara, koneksi dll. soal gaji yang dibayar sudah harus bersyukur, karena umumnya disisihkan dari dana anggaran lain-lain. coba lihat, orang-orang lain yang juga pengen menjadi guru, belum tentu seberuntung anda. namanya juga Sukwan, jadi kalau gak berminat sukarela, kan gak ada yang maksa-maksa anda untuk menjadi guru, cari pekerjaan lain saja, siapa tahu diterima dan gajinya lebih baik.
pejabat yang berwenang
pejabat yang berwenang menurut PP 48 th 2005 adalah yang pejabat di dinstansi pemerintah dan menurut surat edaran BKN th 2010 klo tak salah no 10 tentang verifikasi honorer termasuk kepsek. kepsek khan pejabat di instansi pemerintah (untuk sekolah negri) . untuk di kab saya malah belum ada GTT yang sertifikasi , GTY sudah sertifikasi. banyak GTT negri yang tak dapat tunj fungsional non PNS karena oleh sekolah tak dibuatkan 24 jam. jadi syarat 24 jam harusnya direvisi. untuk dapat 2 jt dan 200rb syarat jamnya sama???
bener2 puyeng niiiiiiiiih!
bener2 puyeng niiiiiiiiih! aturan terus bertambah tapi apakah manajemen yang kurang baik atau karena ada unsur "X" atau ada unsur "Y" namun yg paling jelas adanya sertifikasi tidak berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kalo para pengambil kebijakan sertifikasi dari pusat sampai daerah bisa melirik sampai ke ujung kampong sana atau di tengah kota bagaimana mereka yg telah lulus sertifikasi dan tlh menerima tunjangannya apakah benar telah melaksanakan tugas sebagai guru profesional sementara guru yg barangkali belum atau tdk mendapat perdikat profesional karena aturan yang aduhai rumitnya tetapi pengabdiannya luaaaaaaaar biasa tanpa memandang berapa tunjangan hidup yang diterima "aduuuuuuuuh tambah bingung ni' buuuanyak tu di sana ada kepala sekolah atau tenaga pendidik yg sdh sertifikasi sk pembagian tugas lengkap dg jam wajib 6 jam bagi ks profesional dan 24 jam utk guru profesional tp hanya di atas kertas kenyataan TIDAK SEMPAT ngajar krn banyak rapat pada jam-jam belajar di kantor anu, di tempat anu, ada pertemuan ini dan itu; ah pokoe macam-macamlah. kalau begini siapa dan apa ya yg salah??????????????????????
wahai rekan guru setanah
wahai rekan guru setanah air,banyak diantara rekan guru yang pns dalam satu minggu hanya da yg 16 jam beban mengajar,masuk kelas hanya 3 hari..sisa 3 hari kok ndak digunakan buat belajar nambah ilmu.mungkin karena sudah sertifikasi sang guru jadi super pinter. lha sy guru swasta beban ngajar 42 jam seminggu di smk teknik full masuk satu minggu toh malam hari masih mampu baca buku dan membuat persiapan tugas..walau belum sertifikasi plus gaji minim sy bangga sebagai pendidik anak2 bangsa hingga kini 30 tahun sudah,banyak eks siswa2ku sudah mandiri mapan dlm hidupnya..terimakasih ya Tuhan.sy gak mikirin bantuan2 dari pemerintah,,yg paling utama sy pirkan itu gimana anak2 didik mampu menyerap pembelajaran/keterampilan.jadi sekali lagi bagi rekan2 guru yg masih mikirin sertifikasi...tunjangan..inpassing..insentif..bea siswa..ya mohon jangan terlalu dipikirkan ingat anda adalah seorang guru..mesti tut wuri handayani..hidup sederhana..keluarga bahagia..selalu mengasah kemampuan..menerima apa adanya..rela dengan gaji yg minim menddik/mengajar dengan rasa cinta dan kasih sayang yg tulus..gunakan kata2 yg lembut..Tuhan maha besar pasti menolong kita.mari tingkatkan komitmen dan tanggungjawab sebagai guru agar anak2 didik kita mapan dalam hidupnya dan memiliki prilaku yang budiman.semoga.
Banyak orang yang iri sama
Banyak orang yang iri sama guru tapi kalu diminta jadi guru ogah, pejabat harus mikir masalah esensi pendidikan yang masih amburadul tak tentu arah. banyak aturan ..... guru hanya mikir bagaimana siswa atau anak didik pandai dan berhasil titik..................Yang masih suka ngiri sama guru jan pikirannya sempiiiiiit sekali
Post new comment