Surat Edaran dari Kemendiknas Meresahkan Guru
GARUT, (PRLM).-Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 088209/A.C5/KP/2011 tertanggal September 2011 meresahkan kalangan guru tidak tetap (GTT) se-Kab. Garut.
Pasalnya, GTT yang tidak diangkat lewat Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang maupun pimpinan yayasan harus mengembalikan tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
Atas adanya edaran tersebut, menyebabkan 580 GTT yang termasuk dalam klausul harus mengembalikan dana tunjangan fungsional maupun tunjangan sertifikasi yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
"Kalau harus dikembalikan seluruhnya, nilainya miliaran rupiah. Daripada harus mengembalikan, dan uangnya memang sudah pasti tidak ada karena dipakai sehari-hari, kenapa tidak bunuh saja kami para guru," ujar Ketua DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kab. Garut H. Saefuloh, Rabu (30/11).
Jumlah guru honorer/sukwan se-Garut mencapai 11.569 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat SK Pengangkatan Bupati Garut dan digaji dari APBD sebanyak 4.182 orang.
"Dari jumlah guru honorer/sukwan, ada 580 guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi maupun fungsional jika merunut pada edaran Kemendiknas tersebut," ucapnya.
Nilai tunjangan sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta/bulan, sedangkan tunjangan fungsional sebesar Rp 300.000/bulan. Rata-rata tiap guru mendapat tunjangan Rp 1,8 juta/bulan.
"Namun, mulai 2011, guru yang mendapat tunjangan sertifikasi diimbau tidak mendapat tunjangan fungsional dan dialihkan ke guru yang lain. Tetap saja, kalau ditotal nilainya miliaran rupiah. Darimana guru harus mengembalikan dana yang diperkirakan mencapai Rp 80 juta/orang?," tuturnya.
Dalam surat yang ditandatangani Sekertaris Jenderal Kemendiknas RI Ainun Na'im perihal Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi, sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang SK pengangkatan bukan oleh pejabat berwenang dan gaji bukan dari APBD atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Apabila guru tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman, agar tidak dibayar tunjangan profesinya.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan agar Dinas Pendidikan tiap daerah memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru bermasalah.
Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan, sesuai PP 74 tahun 2008 pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedangkan bagi dinas pendidikan akan diberi sanksi berupa surat teguran dari Kemendiknas.
"Edaran ini jelas mengancam guru honorer/sukwan. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari Bupati, melainkan dinilai berdasarkan pengabdian. Kalau tidak jelas seperti ini, kami akan desak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut karena payung hukum juga tidak jelas. Kalau tetap tidak digubris, kami akan -PTUN-kan Kemendiknas karena membuat aturan yang tidak jelas payung hukumnya," katanya.
Jajaran guru meminta perlindungan ke Pemkab Garut. "Kami minta, Bupati Garut dapat segera menerbitkan SK agar guru yang terancam harus mengembalikan tunjangan bisa diselamatkan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut Elka Nurhakimah mengakui pihaknya juga dibuat bingung dengan adanya edaran tersebut.
"Edaran itu tidak dikirim resmi, tapi disebarkan pada saat pertemuan tingkat Disdik di Yogyakarta bulan lalu. Selain itu, tidak tercantum kapan aturan harus berlaku dan jangka waktu penerapannya," ujarnya.
Selain itu, Elka menilai surat edaran tersebut multitafsir. "Yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala daerah atau kepala dinas pendidikan? Surat ini multitafsir dan tidak jelas, tapi memang sudah menimbulkan kebingungan dan keresahan. Karena itu, kami akan konsultasi dulu ke Kemendiknas untuk mendapat kejelasannya," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kab. Garut dr. Helmy Budiman. "Kalau mengacu pada edaran tersebut, jalan yang bisa ditempuh adalah terbitkan SK pengakuan guru honorer/sukwan di tingkat Pemkab Garut sehingga mereka memiliki kekuatan hukum. Namun, pilihan tersebut menimbulkan konsekuensi pada anggaran daerah yang terbebani," ucapnya.
Jika tidak, pihaknya akan meminta Kemendiknas untuk mengkaji ulang edaran pengembalian dana tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional para GTT. "Kalau minta uangnya dikembalikan, jelas tidak manusiawi aturan tersebut. Kami akan konsultasi dulu, bahkan akan minta Kemendiknas mengkaji ulang melihat nasib GTT yang tidak punya pegangan gaji besar," katanya. (A-158/A-89)***
lemahnya pengaruh guru pada
lemahnya pengaruh guru pada siswa dan bobroknya akhlaq siswa dikarenakan siswa terlalu dimanja oleh Undang-Undang dan guru merasa terikat dengan Undang-undang itu.sehingga guru bingung menindak siswa yang nakal, pakai cara halus ga bsa, diomongin nyengir, mw pake caara kasar terikat Undang-undang, trus gmn caranya menghadapi siswa yang ngeyel seperti itu?
guru sukwan itu umar bakrie,
guru sukwan itu umar bakrie, krja kurang di cibir, kerja maksimal, itu BIASA, sabar sabar dan menunggu itu jawaban kami terima. admin haru beres, kerja harus maksimal. kok nasib sukwan masih di awang - awang. pak mentri tolong buat kan pp yang sumingah buat kami. sk Kepsek saktikah? saya meratapi ijasah SI dan Akta IV saya. bisakah kau bawa tuan mu sejahtera? Ibu uang mu jutaan tuk biyayai anakmu + keringatmu meneter jatuh ke tanah tuk anakmu. Maaf bu dari honor anak mu saya baru bisa ngasih Rp. 5.000.
gaji guru honorer 300.000
gaji guru honorer 300.000 sebulan ? mau dong...tapi ngajarnya ya 4 X 4 jam aja dalam sebulan ya ?....jangan lebih dong....
kwkwkwkkwkkw...hidup guru honorer...hidup guru sukwan...
dulu sblum ada booming
dulu sblum ada booming perihal pengangkatan sy dah mnjadi guru sukwan hingga saat ini tp smga tdk untk kdpan dgn gaji minimal krja maksimal tp alhmdllh sy ikhlas jd anda yg pengecut tdk mmberikn nama yg mngatakan jd guru sukwan cm krna ingin ssuatu dan udah bgus d gaji dr anggaran yg asal.pasti anda cma seorg pecundang atw penjilat.jd jgn cuap2 soal guru sukwan jk anda tdk tau apa2 PAHAM
kata - kata anda tidak
kata - kata anda tidak mencerminkan seorang guru yang bermoral dan tenggang rasa..
Uang, apapun urusannya
Uang, apapun urusannya ujung-ujungnya uang, jadi jaman sekarng jarang dapat orang yang ikhlas, biar guru, pejabat, bahkan manusia awam( rakyat jelata). yang harus kita benahi didalam diri kita, yang utama adalah keyakinan ( keimanan).
sejak ditebar tuh hal
sejak ditebar tuh hal sertifikasi, saya termasuk yang tidak sependapat. masalahnya..... mungkin 50% guru terutama SD, kan diangkat setingkat SLTA (SPG/PGA). lalu meluncur progran penyetaraan DII. tanpa angin ato hujan..... guru yang DII dianjurkan (bukan harus, apalagi wajib) untuk menempuh S1 alias punya akta IV. penyelenggara akta IV pun menjamur bak dagangan kacang dikaki lima. eh tau tau gedubrak pada tahun 2005 pemerintah meluncurkan program sertifikasi dengan syarat S1. tambah menjamur deh penyelenggara akta IV. geger dunia pendidikan diseantero nusantara. tidak sedikit yang tiba-tiba mau menjadi guru dari berbagai disiplin ilmu. Kami yang PNS angkatan 1984-1985 (sudah mengabdi seperempat abad) tetap wajib disertifikasi dengan syarat S1. walakadalah..................................
pola pikir para penggagas dan pengambil keputusan seenak udelnya.
dulu......... periode orde baru, guru merasakan nyaman secara administratif, karena KPO (kenaikan pangkat otomatis) empat tahun. ganti pak menteri yang pinter keblinger (bertitel Ing). KPO berganti menjadi angka kredit. guru kelas cukup enam semester bisa naik pangkat. sudahkah pemerintah memperhitungkan budget gaji guru dengan adanya percepatan kenaikan pangkat para guru? mengingat jumlah PNS di NKRI sekitar 30% nya adalah guru?
sekarang pak menteri gelagapan menghadapi kenyataan besarnya nilai alokasi tunjangan profesi bagi para guru.
kami-kami ini menjelang pensiun. saya secara pribadi sudah berkirim surat ke pak menteri yang inti kalo pemerintah mau mensejahterakan guru cukuplah atas dasar tabel 5, 10, 15, 20, 25, 30, dst.
maksimal 5 tahun dan S1silahkan disertifikasi dengan tunjangan 1x gaji. yang 10 tahun hingga 20 tahun berikan pilihan (sertifikasi ato tunjangan separo gaji), yang di atas 20 tahun langsung saja beri tunjangan separo gaji. pertimbangannya...... PNS seangkatan kami ini mungkin hanya 10 % saja yang melek IT. (sudah direpotin momong cucu mungkin). di PLPG akhir 2011, ada teman yang sock, kecapean lalu meninggal loh.
lebih bingung lagi pak menteri sekarang........... melihat besarnya alokasi tunjangan sertifikasi. maka dibuatlah aturan-aturan baru. yang tadinya cukup portofolio, lalu PLPG dan potofolio, lalu tes dan PLPG, entah kedepan akan bagaimana lagi........?
bagi adik-adik, bersabarlah. rasa ketidak adilan lebih dirasakan oleh sejawat yang dilingkungan Depag. kami PNS (Guru PAI SD) pengabdian 27 tahun baru 1 tahun ini dapat tunjangan sertifikasi. sementara ada Guru MI yang baru CPNS sudah lolos sertifikasi.
Sangat setuju dgn komentar
Sangat setuju dgn komentar sdr, lepas dr itu semua saya pribadi menilai ; Sertifikasi yang bergulir saat ini sebagian besar telah mencoreng dunia pendidikan, ada yang tak sabar menanti giliran sertifikasi. Dan ironisnya lagi begitu dinyatakan lolos ada yang berucap " alhamdulillah"/puji Tuhan" tapi tiba pembagian tugas yang seharusnya 24 jam mengajar masing2 pd berucap; Masya Allah berat amat! Satu hal lagi ; Lolos sertifikasi tak berarti membuat ybs (oknum) lolos sebagai pendidik. Karna sejauh ini saya masih menemukan segelintir rekan guru yang lolos sertifikasi ternyata masih belum menunjuk kan sebagai guru/pendidik yang berakhlak dan bermartabat. Dan yang terakhir saya ingin menggaris bawahi bahwa; Anjloknya dunia Pendidikan tidak terlepas dari ketledoran pihak pemerintah, kenapa demikian?
karna sejak ditiadakannya Sekolah SPG,SGO dan Pendd.guru PAI yang pendidikannya kurang lebih tiga tahun, maka menjamurlah guru yang yang non paedagogik, bahkan tak sedikit di antaranya hanya dgn menggunakan ijazah persamaan,masuk GTT lalu diangkat CPNS dgn sedikit pembekalan. Padahal saya yakin masih ada saudara kita yang tadinya punya ijazah spg/sgo/pga bahkan yang sarjana muda pendidikan yang masih ter abaikan. Dari balik semua ini kita hanya bisa berharap pihak pemerintah segera melakukan pembenahan thd sistem yang sudah ada agar dunia pendidikan benar2 maju jalan bukan jalan di tempat.
Sebenarnya tujuan pemerintah
Sebenarnya tujuan pemerintah itu bagus, cuma systemnya saja belum mengena dan tepat sasaran yang ujunganya menimbulkan kesenjangan. Yang namanya kesejahteraan itu bukan cuma untuk guru semata melainkan keinginan semua warga negara, jadi yang selama ini perhatian terus berpusat pada tenaga Pendidik/guru sedangkan tenaga kependidikan (pengelola Pendidikan) belum tersentuh perhatian,apalagi sebagai tenaga honorer struktural.
Padahal semua profesi itu pada dasarnya mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kriteria dan kemampuannya untuk mengerjakan profesi tersebut. Jadi jangan memandang profesi sebelah pihak saja.
Kalau kita bawa lagi ke masalah kebutuhan individu masih jauh dengan pemerataan kesejahteraan.
Dan pada kenyataannya sifat iri itu timbul masih di antara sesama para guru yang dapat tunjangan lebih besar dengan yang tunjangan kecil (yang dapat dan tidak dapat)...
Jadi pada kenyataanya masih perlu pengkajian yang lebih sempurna lagi agar tidak menimbulkan kesenjangan diatara para pegawai baik guru ataupun tenaga pengelola dimasing-masing instansi.....
salam persatuan...
Wassalam..
kpd pemerintah pusat atau
kpd pemerintah pusat atau daerah kalu mau ngasih dana hibah yang benar, jangan menyusahkan kami masa kami harus ngecek NUPTK di tiap bank !!!!!!!!
emang pemerintah ingin semua sekolah libur tiga bulan hanya karena kami ngecek NUPTK di bank BRI demi dana hibah apalagi ini mau menghadapi UN bagi tingkat akhir tiap jenjang pendidikan......
anda sebagai orang yang duduk di atas punya PIKIRAN NGGAK SIH ......................... kaya orang YANG NGGAK BERPENDIDIKAN AJA.....................
Kalau mau ngasih dana hibah yg besarnya 3,5 jt berdasarkan guru yang sdh dapat NUPTK tinggal tempel aja informasinya di tiap Kemendiknas Kab/Kota ............................................
BERFIKIRLAH YANG LOGIS ANDA ADALAH ORANG YANG BERPENDIDIKAN JANGAN MEMPERMAINKAN ORANG YANG SEDANG MENDIDIK ANAK-ANAK BANGSA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Post new comment