Surat Edaran dari Kemendiknas Meresahkan Guru
GARUT, (PRLM).-Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 088209/A.C5/KP/2011 tertanggal September 2011 meresahkan kalangan guru tidak tetap (GTT) se-Kab. Garut.
Pasalnya, GTT yang tidak diangkat lewat Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang maupun pimpinan yayasan harus mengembalikan tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
Atas adanya edaran tersebut, menyebabkan 580 GTT yang termasuk dalam klausul harus mengembalikan dana tunjangan fungsional maupun tunjangan sertifikasi yang sudah diterima sejak 2007 lalu.
"Kalau harus dikembalikan seluruhnya, nilainya miliaran rupiah. Daripada harus mengembalikan, dan uangnya memang sudah pasti tidak ada karena dipakai sehari-hari, kenapa tidak bunuh saja kami para guru," ujar Ketua DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kab. Garut H. Saefuloh, Rabu (30/11).
Jumlah guru honorer/sukwan se-Garut mencapai 11.569 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat SK Pengangkatan Bupati Garut dan digaji dari APBD sebanyak 4.182 orang.
"Dari jumlah guru honorer/sukwan, ada 580 guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi maupun fungsional jika merunut pada edaran Kemendiknas tersebut," ucapnya.
Nilai tunjangan sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta/bulan, sedangkan tunjangan fungsional sebesar Rp 300.000/bulan. Rata-rata tiap guru mendapat tunjangan Rp 1,8 juta/bulan.
"Namun, mulai 2011, guru yang mendapat tunjangan sertifikasi diimbau tidak mendapat tunjangan fungsional dan dialihkan ke guru yang lain. Tetap saja, kalau ditotal nilainya miliaran rupiah. Darimana guru harus mengembalikan dana yang diperkirakan mencapai Rp 80 juta/orang?," tuturnya.
Dalam surat yang ditandatangani Sekertaris Jenderal Kemendiknas RI Ainun Na'im perihal Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi, sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang SK pengangkatan bukan oleh pejabat berwenang dan gaji bukan dari APBD atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Apabila guru tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman, agar tidak dibayar tunjangan profesinya.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan agar Dinas Pendidikan tiap daerah memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru bermasalah.
Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan, sesuai PP 74 tahun 2008 pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedangkan bagi dinas pendidikan akan diberi sanksi berupa surat teguran dari Kemendiknas.
"Edaran ini jelas mengancam guru honorer/sukwan. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari Bupati, melainkan dinilai berdasarkan pengabdian. Kalau tidak jelas seperti ini, kami akan desak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut karena payung hukum juga tidak jelas. Kalau tetap tidak digubris, kami akan -PTUN-kan Kemendiknas karena membuat aturan yang tidak jelas payung hukumnya," katanya.
Jajaran guru meminta perlindungan ke Pemkab Garut. "Kami minta, Bupati Garut dapat segera menerbitkan SK agar guru yang terancam harus mengembalikan tunjangan bisa diselamatkan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut Elka Nurhakimah mengakui pihaknya juga dibuat bingung dengan adanya edaran tersebut.
"Edaran itu tidak dikirim resmi, tapi disebarkan pada saat pertemuan tingkat Disdik di Yogyakarta bulan lalu. Selain itu, tidak tercantum kapan aturan harus berlaku dan jangka waktu penerapannya," ujarnya.
Selain itu, Elka menilai surat edaran tersebut multitafsir. "Yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala daerah atau kepala dinas pendidikan? Surat ini multitafsir dan tidak jelas, tapi memang sudah menimbulkan kebingungan dan keresahan. Karena itu, kami akan konsultasi dulu ke Kemendiknas untuk mendapat kejelasannya," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kab. Garut dr. Helmy Budiman. "Kalau mengacu pada edaran tersebut, jalan yang bisa ditempuh adalah terbitkan SK pengakuan guru honorer/sukwan di tingkat Pemkab Garut sehingga mereka memiliki kekuatan hukum. Namun, pilihan tersebut menimbulkan konsekuensi pada anggaran daerah yang terbebani," ucapnya.
Jika tidak, pihaknya akan meminta Kemendiknas untuk mengkaji ulang edaran pengembalian dana tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional para GTT. "Kalau minta uangnya dikembalikan, jelas tidak manusiawi aturan tersebut. Kami akan konsultasi dulu, bahkan akan minta Kemendiknas mengkaji ulang melihat nasib GTT yang tidak punya pegangan gaji besar," katanya. (A-158/A-89)***
bisakah gtt swasta yang
bisakah gtt swasta yang diatas 40 th dapat diangkat jadi pns ?banyak diantara kami telah tersertifikasi,tapi terus aja terpinggirkan.....terlebih dg banyak berdirinya sma/smk negri baru...apa tidak sama halnya membunuh gtt dan sekolah swasta...apakah ini yang namanya keadilan......
Banyak guru honor negeri
Banyak guru honor negeri yang memiliki kompetensi nyata yang handal dimsyarakat. mereka ulet berkarya dibidang pendidikan dan sosial disekolah2, LPK2, maupun dibeberpa yayasan instansi pendidikan lainnya. Selama berpulu-puluh tahun bnyak diantara mereka yang benar-benar terjun atau bahkan memimpin dinstansi Pendidikan tersebut.Keihklasannya, kesabarannya, ketangguhan dan keuletannya merupakan contoh yang baik buat generasi (character building young generations). sebagai guru jangan didiskrimasi dengan pengkontakan guru negeri, honorer dan swasta. apalagi dizolimi dengan menahan sertifikasi toh swasta yang baru bebrapa tahun bisa ikut sertifikasi. ataupun Guru Negeri yang lulus sertifikasi ternyata tidak memiliki kompetensi. Ingat kebijakan anda akan bisa mendzolimi seekor semut. yang juga makhluk Tuhan- selamat berkaraya wahai para pejabat dan menteri ( kami hanya mengingatkan ). terimakasih atas perhatiannya.
Ini lah wajah negri indonesia
Ini lah wajah negri indonesia yang kita cintai ini dimana sistem kasta masih berlaku.GTT adalah kasta terendah dalam dunia pendidikan.semoga penjajahan di muka bumi indonesia ini segera berakhir
Aturan manusia bisa dirobah
Aturan manusia bisa dirobah tapi aturan untuk mati yg telah diberikan Allah tidak bisa di rubah itu sudah jelas akan datang menjemput ajalmu. kita sebagai manusia hanya bisa menunggu kepastian. menyiksa manusia itu gampang sekali, hargailah jerih payahnya sadarlah akan ajalmu akan datang menjemputmu.
Kepada kemendiknas kami
Kepada kemendiknas kami memohon dari pihak kemendinak terjun ke lapangan. biar mengetahui sebenarnya gmn kinerja dari guru gtt yang dapat sertifikasi. biar mengetahui berapa besar honor kami yang diterima dari sekolah. apakah tidak iba dan kasihan melihat kami berjuang mendidik anak bangsa supaya menjadi pintar dan lebih baik. jangan anak tirikan kami dan tidak menganggap keberadaan kami.Apakah pihak kemendiknas tidak tau ada beberapa guru gtt teman kami yang mengabdi sampai puluhan tahun?. apakah pihak kemendiknas juga tidak mengetahui ada guru gtt yang pernah mengikuti penataran di luar negeri?
Sekali lagi kami mohon jangan cabut sertifikasi kami. karena dengan adanya sertifikasi buat kami merupakan barokah buat kami buat menunjang kehidupan kami sehari-hari.
Pemerintah tolong GTT dan
Pemerintah tolong GTT dan GTY lebih diperhatikan lagi sebab kami juga butuh kesejahteraan untuk hidup kami kedepan
GTT dan GTY lebih
GTT dan GTY lebih diperhatikan lagi sebab kami juga butuh kesejahteraan untuk hidup kami kedepan
sudah puluhan tahun berkarya
sudah puluhan tahun berkarya masih tidak dipercaya, tunjangan sertifikasi dibatalkan tidak akan dicairkan. padahal banyak guru honor yang juga memiliki kompetensi yang tangguh, dari segi bahasa banyak yang menguasai bahasa Asing Dan dari Segi Tehnologi banyak yang menguasai komputer, dari segi manejmen terbukti banyak mereka yang juga jadi kepala sekolah, waka,ATAU pimpinan lpk, dari segi sosial mereka juga memiliki kompetensi dan komitmen yang teruji, ulet dan tahan banting. Daris segi sosial banyak yang aktif dimasyarakat ( BUKA MATA LEBAR -LEBAR PARA PEJABAT YANG BERHATI BAIK) - TETAP SEMANGAT GURU HONOR - kamulah contoh generasi yang ikhlas malaikat dibelakangmu.
pembayaran tunjangan profesi
pembayaran tunjangan profesi 2012 kapan ya...skarg sudh masuk triwln 2 ..
sertifikasi ga adil, guru
sertifikasi ga adil, guru honor/sukwan SD negeri ga boleh ikut sertifikasi..guru swasta boleh. apa jaminan bagi guru honor SD Negeri???..padahal mereka juga sama "guru". ga adil...benahi UU nya
Post new comment