Kamis, 20 Jun, 2013

Surat Edaran dari Kemendiknas Meresahkan Guru

GARUT, (PRLM).-Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 088209/A.C5/KP/2011 tertanggal September 2011 meresahkan kalangan guru tidak tetap (GTT) se-Kab. Garut.

Pasalnya, GTT yang tidak diangkat lewat Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang maupun pimpinan yayasan harus mengembalikan tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional yang sudah diterima sejak 2007 lalu.

Atas adanya edaran tersebut, menyebabkan 580 GTT yang termasuk dalam klausul harus mengembalikan dana tunjangan fungsional maupun tunjangan sertifikasi yang sudah diterima sejak 2007 lalu.

"Kalau harus dikembalikan seluruhnya, nilainya miliaran rupiah. Daripada harus mengembalikan, dan uangnya memang sudah pasti tidak ada karena dipakai sehari-hari, kenapa tidak bunuh saja kami para guru," ujar Ketua DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kab. Garut H. Saefuloh, Rabu (30/11).

Jumlah guru honorer/sukwan se-Garut mencapai 11.569 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat SK Pengangkatan Bupati Garut dan digaji dari APBD sebanyak 4.182 orang.

"Dari jumlah guru honorer/sukwan, ada 580 guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi maupun fungsional jika merunut pada edaran Kemendiknas tersebut," ucapnya.

Nilai tunjangan sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta/bulan, sedangkan tunjangan fungsional sebesar Rp 300.000/bulan. Rata-rata tiap guru mendapat tunjangan Rp 1,8 juta/bulan.

"Namun, mulai 2011, guru yang mendapat tunjangan sertifikasi diimbau tidak mendapat tunjangan fungsional dan dialihkan ke guru yang lain. Tetap saja, kalau ditotal nilainya miliaran rupiah. Darimana guru harus mengembalikan dana yang diperkirakan mencapai Rp 80 juta/orang?," tuturnya.

Dalam surat yang ditandatangani Sekertaris Jenderal Kemendiknas RI Ainun Na'im perihal Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi, sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang SK pengangkatan bukan oleh pejabat berwenang dan gaji bukan dari APBD atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Apabila guru tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman, agar tidak dibayar tunjangan profesinya.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan agar Dinas Pendidikan tiap daerah memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru bermasalah.

Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan, sesuai PP 74 tahun 2008 pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedangkan bagi dinas pendidikan akan diberi sanksi berupa surat teguran dari Kemendiknas.

"Edaran ini jelas mengancam guru honorer/sukwan. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari Bupati, melainkan dinilai berdasarkan pengabdian. Kalau tidak jelas seperti ini, kami akan desak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut karena payung hukum juga tidak jelas. Kalau tetap tidak digubris, kami akan -PTUN-kan Kemendiknas karena membuat aturan yang tidak jelas payung hukumnya," katanya.

Jajaran guru meminta perlindungan ke Pemkab Garut. "Kami minta, Bupati Garut dapat segera menerbitkan SK agar guru yang terancam harus mengembalikan tunjangan bisa diselamatkan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Garut Elka Nurhakimah mengakui pihaknya juga dibuat bingung dengan adanya edaran tersebut.

"Edaran itu tidak dikirim resmi, tapi disebarkan pada saat pertemuan tingkat Disdik di Yogyakarta bulan lalu. Selain itu, tidak tercantum kapan aturan harus berlaku dan jangka waktu penerapannya," ujarnya.

Selain itu, Elka menilai surat edaran tersebut multitafsir. "Yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala daerah atau kepala dinas pendidikan? Surat ini multitafsir dan tidak jelas, tapi memang sudah menimbulkan kebingungan dan keresahan. Karena itu, kami akan konsultasi dulu ke Kemendiknas untuk mendapat kejelasannya," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kab. Garut dr. Helmy Budiman. "Kalau mengacu pada edaran tersebut, jalan yang bisa ditempuh adalah terbitkan SK pengakuan guru honorer/sukwan di tingkat Pemkab Garut sehingga mereka memiliki kekuatan hukum. Namun, pilihan tersebut menimbulkan konsekuensi pada anggaran daerah yang terbebani," ucapnya.

Jika tidak, pihaknya akan meminta Kemendiknas untuk mengkaji ulang edaran pengembalian dana tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional para GTT. "Kalau minta uangnya dikembalikan, jelas tidak manusiawi aturan tersebut. Kami akan konsultasi dulu, bahkan akan minta Kemendiknas mengkaji ulang melihat nasib GTT yang tidak punya pegangan gaji besar," katanya. (A-158/A-89)***

tunjangan khusus hanya di

Anonymous's picture

tunjangan khusus hanya di dapat oleh 1 orang.yang daftar 4 orang.knapa yg 1 bisa dapat?????
pasti ada apa-apa nya nih.

nasiiiib nasiib.
STAF SLTP SATAP 03 CIBALONG,Kab,Garut

untuk memajukan

Anonymous's picture

untuk memajukan pendidikanjangan tebang pilih, lihat kinerjanyajangan cuma pns. sekalipun GTT kalo memang kinerjanya bagus kenapa tida. begitu pula buat pns kalo memenag kineranya tidak baik jgn di beri kelonggaran apal lagisertifikasi. kalo. memang pendidikan pengennnn majuuuuu..........

Begini nasib GTT kaum yang

Anonymous's picture

Begini nasib GTT kaum yang dimarjinalkan oleh sistem, dijadikan kasta terendah dalam dunia pendidikan.bersabarlah kawan mudah mudahan penjajahan di bumi indonesia ini segera berakhir.

nie pak mentri monggo melek

Anonymous's picture

nie pak mentri monggo melek kebawah, gaji 50rb mungkin cukup buat saya, dan 50rb itu buat pak bos mungki cuman buat bayar parkir...................monggo sedikit kebawah lihat nasib kami. harusnya kami tidak perlu menuntut jika saudra@ baik diDPR maupun pihak kementrian sendiri pernah sekwan dan berhati nurani kebangsaan dan kemanusiakan (jika punya hati lho pak)
.....yah biar merasa jd masyarakat papan bawah lah.......

pa menteri kami ( GTT / Guru

Anonymous's picture

pa menteri kami ( GTT / Guru SUKWAN ) siap beradu kemampuan dengan para guru PNS yang telah sertifikasi, siap bertarung mau lisan atau tulisan bahkan praktek juga siap

Setuju se X

Anonymous's picture

Setuju se X .................. siapa takut kita siap untuk berperang melawan ke tidak adilan di negeri ini HIDUP GURU GTT .......................................................... !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

guru honorer yg di sekolah

Anonymous's picture

guru honorer yg di sekolah negeri cuma korban kebijakan di pemda / disdik kab. kemendikbud ga mendidik dalam bikin kebijakan, hati para pejabatnya tertutup UU bikinan manusia ( tempat salah & lupa). mudah2an sadar, amin

wah.......pak menteri sungguh

Anonymous's picture

wah.......pak menteri sungguh anda kejam kalau memang duit yg telah dimakan para guru harus dikembalikan.yang harus dikembalikan kepada negara adalah uang sertifikasi yang telah dimakan p[ara guru bagi guru yg telah mendapat sertifikasi melalui jalan yang tidak syah.yang lalu para guru banyak yg dengan sengaja menggandakan sertifikat-sertifikat diklat,seminar,pelatihan dsb.yang iotu yang harus ditinjau ulang.kalo ga salah dulu mah ga ada uji kompetensi .cukup ngumpulkan sertifikat.palsu hasil scaner juga berlaku.tolong ambil sample di kabupaten kuningan lah........

hey pejabat ...penjahat

Anonymous's picture

hey pejabat ...penjahat bermartabat???-- tong song ngusik kahirupan guru tuh tingali pejabat tinggi korupsi miliaran . pake duit jabelan hukumna .mun teu mahi pek keur saria dahar sugan bareuh baeuteungna!

Yang salah disdik kab/kota

Anonymous's picture

Yang salah disdik kab/kota nih....klo tau dulu di buku petunjuk sertifikasi 2007 aturannya harus Guru Tetap kenapa panggil kami yang GTT atuh....kalo pada akhirnya kami yang dijerumuskan.... terlalu.... yang harus mengembalikan mah Dinas pendidikan Kab/kota....

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR