HGU Perkebunan Tybar akan Diperpanjang
SUKABUMI, (PRLM).- Pihak perusahaan PT Tybar akan memperpanjang kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh dan karet di Desa Gunungkaramat, Kec, Cisolok. Untuk perpanjangan HGU tersebut, PT Tybar bersedia menyisihkan lahan perkebunannya untuk kepentingan usaha masyarakat Desa Gunungkaramat serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Hanya saja, untuk luasan penyisihan lahannya hingga kini masih dalam pembahasan.
“Memang, kita akan memperpanjang lagi HGU perkebunan Tybar ini. Bahkan kami mendukung saran dari Pak Bupati, untuk menyisihkan lahan guna kepentingan usaha masyarakat, termasuk fasos dan fasum-nya,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Tybar, Ny. Samsidar Isa usai rapat pembahasan tanah eks HGU PT Tybar di Pendopo Palabuhanratu, Senin (7/11).
Menurut dia, sebetulnya proses perpanjangan HGU perkebunan Tybar seluas 1.133 hektare itu sudah diproses sejak tahun 2000 lalu, berbarengan ketika izin HGU sebelumnya habis pada tahun yang sama. Akan tetapi, karena kondisi di lapangan terganggu dengan aktivitas garapan liar oleh masyarakat sekitar, sehingga proses perpanjangannya mengalami stagnasi hingga sekarang.
Ditanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya menyatakan tanah perkebunan eks HGU Tybar dinilai telantar sehingga akan dieksekusi dan disertifikasi untuk diberikan kepada masyarakat, ia membantahnya. Menurut Ny. Samsidar, tanah perkebunan itu tidak dinyatakan terlantar. Hanya saja, diakui pengelolaannya tidak optimal akibat kondisi di lapangan tidak kondusif terganggu para penggarap liar. Tak hanya garapan liar saja, ada juga oknum masyarakat yang diduga mencuri lahan perkebunan dan memperjualbelikan tanah garapannya.
Menanggapi hal itu, Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara (SKP) BPN Sukabumi, Untung Indrayanto, mengatakan, meski pengelolaan perkebunan eks HGU Tybar itu sudah sebelas tahun terjadi stagnasi, namun dari pihak perusahaan perkebunan ada upaya untuk memperpanjang lagi HGU-nya. Seperti halnya tahun 2008 lalu, masalah permohonan perpanjangan HGU itu sempat dibahas. Bahkan PT Tybar sudah menyisihkan lahan perkebunannya untuk masyarakat seluas 320 hektare. Dari penyisihan lahan seluas itu, 150 hektare diantaranya diperuntukan bagi pemukiman warga di empat desa, yakni Gunungkaramat, Gunungtanjung, Cikelat dan Caringin. (A-67/das)***
saya lahir disana! bahkan
saya lahir disana! bahkan dulu orangtua sy pernah jd mandor diperkebunan itu! sy rasa pembagian lahan itu,cukup adil,smoga bermamfa'at buat warga desa,terutama buat mantan karyawan yg pernah bkerja diperkebunan itu!
Saya yakin masyarakat kalau
Saya yakin masyarakat kalau hanya diberi lahan tetapi tidak diarahkan dan dibimbing serta dibantu dari sisi permodalan tidak akan mampu mengelola lahan yang disisihkan. Nanti palingan hanya orang luar yang beli tanah dari masyarakat lalu membuat vila tapi masyarakat tidak boleh bekerja di lahannya..Sengsara saumur-umur..Moal bakal maju maju....
Pak Bupati Sukabumi jangan
Pak Bupati Sukabumi jangan seenaknya memberikan tanah untuk fasos dan fasum, tanh tsb. lebih labik kembalikan lagi ke PT Tybar, lalu garap kembali sebagai perkebunan karet/teh seperti PT Perkebunan lainnya. Toh nanti juga akan membuka lahan pekerjaan untuk masyarakt, hasilnya jug untuk masyarakt kembali. Ngan dsr ku alam bebas ayeuna masyarakt jadi anarkis saenakna ngagarap tanah, padhal yang saya tahu 35 tahun yang lalu ketika PT. Tybar berproduksi walaaaaah warga sejahtera, aman tentram. Inget pernah ngadul menbal tahun 1969 sim kuring ti SDN Cikelat leumpang ka Tybar (Tebar dibaca baheula mah) jeung babaturan, katingali perkebunan hejo nem;lok, warganya balalgeur, sumanya, teu nempokeun jalma anarkis, estuning taat ka pamimpin. Naaaaa ari ayeunaa....... !. Sokalah para anggota Dewan anu ti Cikelat tah palikiran na pangna masarakat jadi kitu.
wah, klo yg 320 ha disisihkan
wah, klo yg 320 ha disisihkan utk masyarakat, bisa jadi preseden di perkebunan2 lainnya terjadi hal serupa dengan modus sama. diokupasi dulu, lalu berharap dapat tanah gratisan (umumnya malah dijual lagi). dedeuieun, kitulah...berbahaya !
Post new comment