Rabu, 22 May, 2013
Pemilukada Kab. Cianjur

Pasangan Calon Tjerdas Dilantik Rabu (18/5)

CIANJUR, (PRLM).- Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM - dr. H. Suranto dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahun 2011 rencananya akan dilantik, Rabu (18/5). Kepastian jadwal pelantikan itu didapat setelah adanya kesepakatan yang dicapai dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kab. Cianjur, Selasa (16/5).

Mengenai hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kab. Cianjur H. Ade Barkah Surachman saat dihubungi, Selasa (17/5). Dia mengatakan penentuan jadwal pelantikan paslon Tjerdas (Tjetjep Muchtar Soleh - Suranto) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2011 - 2016 telah dibahas banmus DPRD, hasilnya sepakat melaksanakan pelantikan, Rabu (18/5).

Penentuan waktu pelantikan tersebut melalui beberapa pertimbangan, di antaranya kesediaan gubernur Jabar untuk melantik pasangan calon terpilih. Kemudian terbitnya surat keputusan menteri dalam negeri, dan ditindaklanjut dengan kesepakatan anggota banmus. "DPRD Cianjur sudah menerima SK mendagri, pada Jumat pekan kemarin," katanya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Unang Margana mengungkapkan, rapat pleno pascaputusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi, ditindaklanjut dengan melaksanakan rapat pleno, Jumat (29/4) lalu. Agenda rapat pleno penetapan perolehan Suara Keseluruhan dan penetapan paslon terpilih PemiluKada Cianjur Tahun 2011. Haslinya, menetapkan paslon No.Urut 5 "Tjerdas" (Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM dan dr. H. Suranto) sebagai paslon terpilih.

Perolehan suara keseluruhan enam paslon peserta Pemilukada Cianjur yaitu paslon no. urut 1 Hidayah mendapat 52.681 suara, no. urut 2 Dangdan meraih 243.474 suara, paslon no. urut 3 HM Sumitra memperoleh 28.350 suara. Kemudian paslon no. urut 4 Abadi mendapat 157.360 suara, paslon no. urut 5 Tjerdas meraih 379.797 suara, dan no urut 6 Maksad memperoleh 32.514 suara.

"Kami sudah menyampaikan hasil penetapan rapat pleno ke DPRD Kabupaten Cianjur, Gubernur Jabar, KPU Provinsi, KPU, dan Kemendagri. Selanjutnya penentuan waktu pelantikan diserahkan pada mendagri," ujarnya.(A-116/A-147)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR