Senin, 20 May, 2013
Kecelakaan Kerja di Jabar-Banten 2010

17.713 Kasus Kecelakaan Kerja karena Terjepit Mesin

JAKARTA, (PRLM).- Kecelakaan kerja di lingkungan kerja Kantor Wilayah IV PT Jamsostek (Persero) yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2010 terdapat 35.507 kasus. Dari sejumlah kecelakaan kerja itu sebanyak 32.833 kasus dapat disembuhkan, 434 di antaranya meninggal, 1.346 kasus mengalami cacat fungsi, 885 kasus cacat sebagian, sembilan kasus cacat total tetap.

Kakanwil IV PT Jamsostek (Persero) E. Ilyas Lubis mengungkapkan hal itu saat peluncuran paviliun khusus di Rumah Sakit Efarina Etaham, Purwakarta, Rabu (27/4). Paviliun khusus bagi peserta Jamsostek yang diberi nama Trauma Center Jamsostek.

Menurut Ilyas, dari 35.507 kecelakaan kerja itu, di antaranya terjadi di lingkungan kerja di Jabar-Banten itu sebanyak 29.062 kasus. Sejumlah 17.713 kasus kecelakaan terjadi karena terjepit mesin, 25.311 kasus karena pengamanan tidak sampurna, 434 kasus meninggal karena kecelakaan lalulintas dari rumah menuju kantor atau sebaliknya.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Informasi PT Jamsostek (Persero) H.D. Suyono berharap dengan diluncurkannya paviliun khusus bagi pekerja terutama peserta Jamsostek maka pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditangani. Dengan demikian, angka yang dapat disembuhkan terus meningkat.

"Kalangan kedokteran menyatakan kematian dan kecacatan pada kecelakaan kerja sangat ditentukan oleh penanganan pertama pada satu jam pertama setelah kecelakaan, Penanggulangan satu jam pertama yang disebut the golden hour dapat menyelamatkan 85 persen korban dari kematian atau kecacatan," tutur Suyono.

Sementara itu, Kepala Cabang Purwakarta PT Jamsostek Dadang Koesnadi mengatakan minat perusahaan di wilayah kerjanya untuk menjadi peserta program Trauma Center Jamsostek sangat besar. "Saat ini sudah 58 perusahaan besar dan kecil dengan 30.060 tenaga kerja berminat mejadi peserta," katanya.

Dia berharap pola kerja sama PT Jamsostek dengan rumah sakit itu bisa menjadi contoh bagi kantor cabang lain. Karena, dengan pola baru tersebut maka perusahaan atau keluarga pasien tidak perlu mengeluarkan dana jaminan.

"Cukup menunjukkan Kartu Peserta Jamsostek dan surat pengantar dari perusahaan yang terdaftar dalam program kepada rumah sakit penyelenggara Trauma Center Jamsostek," kata Dadang.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) menunjukkan, sampai akhir 2010 tercatat 65 ribu kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87.035 sembuh total, 4.380 cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total, dan 2.144 meninggal dunia.

"Saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat melakukan upaya konkret pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi Budaya bangsa Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, belum lama ini. (A-78/das)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR